Jakarta (ANTARA News) - Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir memilih irit bicara usai diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi suap kesepakatan kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

"Tanya penyidik, ya, tanya penyidik," kata Sofyan usai diperiksa sekitar delapan jam di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Saat dikonfirmasi terkait ditunjuknya Blackgold Natural Resources Limited dalam pembangunan PLTU Riau-1, Sofyan menyatakan bahwa hal tersebut sudah ditangani oleh PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB) yang merupakan anak perusahaan PT PLN.

"Sudah ditangani PJB semua," ungkap Sofyan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pemeriksaan Sofyan pada Selasa ini merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya ia tidak memenuhi panggilan KPK pada Selasa (31/7) karena sedang menjalankan tugas lain.

Febri menyatakan bahwa lembaganya masih membutuhkan keterangan Sofyan tentang mekanisme kerja sama terkait dengan pembangunan PLTU Riau-1 dan juga sejauh mana pengetahuannya tentang pertemuan-pertemuan dengan tersangka ataupun pihak lain.

"Termasuk apakah saksi mengetahui atau tidak tentang aliran dana. Jadi, itu perlu diperinci lebih lanjut dan juga mengonfirmasi beberapa dokumen yang disita sebelumnya, tentu yang ada kaitannya," ungkap Febri.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan dua tersangka, yaitu Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih dan Johannes Budisutrisno Kotjo yang merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.

Baca juga: Sofyan Basir penuhi panggilan KPK sebagai saksi suap PLTU Riau-1

Baca juga: KPK dalami pertemuan Dirut PLN dengan tersangka

 

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Sigit Pinardi
Copyright © ANTARA 2018