Jakarta (ANTARA News) - Penahanan delapan aktivis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian Langsa, dinilai Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) hanya sebagai pengalihan isu. "Kami khawatir tindakan (penahanan) ini mengaburkan akar masalah utama yang sesungguhnya menjadi perhatian LBH Aceh, yakni tindakan PT. Bumi Flora mengambil paksa tanah rakyat tahun 1990 lalu," kata Sekretaris Federasi Kontras Oslan Purba di Jakarta, Jumat. Kedelapan aktivis tersebut, menurutnya, ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka melalui pasal 160 dan 161 KUHP yang disebut Kontras sebagai "pasal karet". "Tuduhan mereka didasarkan pada pasal-pasal penebar kebencian yang bersifat karet yang semestinya tidak dapat diberlakukan pada masa reformasi ini," kata Oslan. "Meskipun pasal-pasal (yang dituduhkan) ini masih berlaku, esensinya sama dengan pasal 155 dan 156 yang juga merupakan pasal karet. Di negara Belanda sendiri (asal dari peraturan hukum di Indonesia), pasal-pasal ini sudah tidak berlaku lagi," tambah Kepala Operasional Federasi Kontras Indria Fernida. Kontras menyebut pasal-pasal yang dituduhkan itu serupa dengan pasal 155 dan 156 KUHP tentang makar yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi sebulan yang lalu. Selain itu, Kontras menyebut bahwa perbuatan kedelapan aktivis dalam menggunakan haknya untuk mengeluarkan pendapat tersebut telah dijamin dalam Undang Undang. Kedelapan aktivis yang merupakan staf/advokat LBH Banda Aceh tersebut diancam melanggar pasal 160 jo 161 sub 335 KUHP, yakni menyiarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan yang isinya menghasut di muka umum dengan lisan atau tulisan. Sangkaan itu berawal dari pembelaan yang dilakukan oleh LBH Banda Aceh terhadap kasus perampasan tanah warga beberapa desa di Aceh Timur oleh PT. Bumi Flora. Para korban yang tanahnya dirampas oleh perusahaan perkebunan itu melakukan aksi turun ke jalan yang berlangsung tertib tanpa kekerasan pada 3 Juli 2007.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007