....Untuk saya ukuran kooperatif ada atau tidak uang negara yang masuk ke kas negara."
Jakarta (ANTARA News) - Mantan menteri negara kKoordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri (Menko Ekuin) sebagai Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) Kwik Kian Gie menegaskan pemilik bank dagang negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim adalah obligor yang tidak kooperatif.

"Sjamsul Nursalim tidak kooperatif, `personal guarantee` juga tidak diberikan oleh Sjamsul Nursalim," kata Kwik dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Kwik bersaksi untuk terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung selaku Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) periode 2002-2004 didakwa bersama-sama dengan Ketua KKSK Dorojatun Kuntjoro-Jakti serta pemilik BDNI Sjamsul Nursalim dan Itjih S Nursalim dalam perkara dugaan korupsi penerbitan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham yang merugikan keuangan negara Rp4,58 triliun.

"Personal Guarantee" adalah kewajiban perorangan untuk menjamin memenuhi perutangan saat debitur wanprestasi.

BDNI adalah salah satu bank yang dinyatakan tidak sehat sehingga harus ditutup saat krisis moneter pada 1998.

Berdasarkan perhitungan BPPN, BDNI per 21 Agustus 1998 memiliki utang (kewajiban) sebesar Rp47,258 triliun. Sedangkan aset yang dimiliki BDNI adalah sebesar Rp18,85 triliun termasuk di dalamnya piutang Rp4,8 triliun kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (DCD) dan PT Wachyuni Mandira (WM) milik Syamsul Nursalim.

Belakangan diketahui bahwa piutang Rp4,8 triliun itu macet sehingga Sjamsul Nursalim sebagai pemilik perusahaan penjamin yaitu DCD dan WM harus menyerahkan "personal guarantee" kepada BPPN tapi hal itu tidak pernah diberikan Sjamsul.

"Pemilik dari sebuah PT secara pribadi seharusnya bertanggung jawab atas seluruh kekayaan pribadinya. Karena banyak penyelewenangan di PT ini maka lazimnya pemerintah meminta `personal guarantee', jadi kami minta `personal guarantee`," ungkap Kwik.

Menurut Kwik, utang petambak penuh dengan konflik kepentingan karena pada kenyataannya para petambak udang tidak menerima kredit BDNI dan cara pembayarannya ditentukan BDNI.

"Nilai tambak udang itu adalah 0 karena sudah kering dan beracun. Waktu itu juga terjadi demonstrasi besar-besaran para petambak dan petambak mengklaim segala sesuatu didasarkan pada dolar AS, petambak harus jual udang ke Dipasena dengan harga jauh lebih murah dari harga pokok, saat itu sampai kerusuhan dan ada yang tewas, jadi ini dikategorikan irregularity," tambah Kwik.

Saat ditemukan "irregularity" tersebut maka BPPN memanggil kantor audit publik untuk melakukan audit terhadap BDNI dengan investigasi yang mendalam.

"Sjamsul bukan obligor yang kooperatif, kategori kooperatif itu bila obligor dipanggil datang, diajak bicara mau, tapi untuk saya obligor kooperatif belum tentu menyelesaikan masalah karena pengusaha atau obligor bisa bersikap kooperatif tapi secara de facto tidak membayar. Untuk saya ukuran kooperatif ada atau tidak uang negara yang masuk ke kas negara," jelas Kwik.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018