Bandung (ANTARA News) - Tim Advokasi Calon Gubernur Jawa Barat Nomor urut empat Deddy Mizwar berencana melaporkan para komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) ke polisi menyusul larangan penayangan Deddy Mizwar dalam sinetron "Cuma Di sini".

"Bahkan rencananya kami juga akan melaporkan KPI kepada Dewan Etik Penyiaran," kata Kepala Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum DPP Partai Demokrat Ferdinan Hutahayan dalam siaran pers, Rabu.

Dia mengatakan selaku Tim Advokasi Deddy Mizwar, mereka telah menerima jawaban somasi dari KPI terkait larangan penayangan Deddy Mizwar itu.

"Sudah dijawab oleh KPI kemarin dan diserahkan ke saya, intinya KPI merasa sedang menjalankan tugasnya mengawasi konten siaran. Memang sesuai UU penyiaran tugasnya mengawasi konten siaran. Tapi konten siaran yang seperti apa dulu yang perlu diawasi sesuai UU penyiaran. Sepertinya mereka ini belum paham tentang tugasnya sendiri mengenai konten, terutama konten yang dianggap tidak boleh tayang," kata Ferdinan.

Mereka juga akan melaporkan KPI ke polisi karena menilai KPI tidak profesional dan sewenang-wenang.

Baca juga: KPU Jabar pastikan insiden kampanye Pilpres tak terulang pada debat ketiga

"Kita anggap mereka melampaui kewenangangannya membatasi siaran siaran yang kontennya sendiri tidak pernah diperiksa oleh mereka, tapi mereka bisa menyatakan itu tidak layak tayang, padahal kontennya tidak mereka periksa. Artinya ini perbuatan sewenang-wenang yang akan kita laporkan ke aparat kepolisian dan kepada Dewan Etik Komisi Penyiaran, kita akan ambil langkah langkah hukum seperti itu," kata dia.

Tim Deddy Mizwar juga tak tanggung-tanggung melaporkan ke PTUN agar membatalkan surat edaran KPI karena dianggap mereka tidak sesuai dengan Tupoksi KPI.

"Mereka bilang sesuai peraturan PKPU Nomor 4 tahun 2017, tapi yang tidak diperbolehkan itu kan tentang penyiaran iklan. Artinya KPI menjabarkan sendiri. Mereka tidak boleh menjabarkan dan mengartikan sebuah kalimat dengan penafsiran mereka sendiri. Makanya kita juga akan lakukan langkah hukum PTUN untuk membatalkan surat edaran,"  kata Ferdinan.

Belum ada komentar KPU mengenai aduan tim Deddy Mizwar inj.

Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2018