Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan suap terkait pembahasan Dana Perimbangan Keuangan Daerah pada Rancangan APBN-Perubahan 2018.

"Penahanan dilakukan 20 hari ke depan sejak hari ini Sabtu 5 Mei 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta pada Minggu.

Keempat tersangka yaitu anggota Komisi XI DPR dari fraksi Partai Demokrat Amin Santono ditahan di rumah tahanan (rutan) cabang KPK di belakang gedung Merah Putih, pihak swasta sekaligus perantara Eka Kamaluddin dan Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Direktorat Jenderal Keuangan Kementerian Keuangan ditahan di rutan cabang KPK di Pomdam Guntur Jaya.

Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Baca juga: KPK tetapkan anggota DPR dari Demokrat tersangka
Baca juga: Demokrat berhentikan Amin Santono yang terjerat korupsi


Sedangkan tersangka pemberi suap yaitu Ahmad Ghiast ditahan di rutan Polres Jakarta Pusat. Kempatnya tidak berkomentar mengenai kasusnya saat dibawa keluar dari gedung KPK menuju rutan masing-masing.

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada keempatnya pada Jumat (4/5) malam di Jakarta dan Bekasi.

Baca juga: KPK jelaskan kronologi penangkapan Amin Santono

Amin diduga menerima Rp400 juta sedangkangkan Eka menerima Rp100 juta yang merupakan bagian dari "commitment fee" sebesar Rp1,7 miliar atau 7 persen dari nilai 2 proyek di kabupaten Sumedang senilai tolta Rp25 miliar.

Sedangkan uang suap untuk Yaya belum terealisasi meski Yaya sudah menerima proposal dua proyek tersebut yaitu proyek di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan di kabupaten Sumbedang senilai Rp4 miliar dan proyek di dinas PUPR kabupaten Sumedang senilai Rp21,85 miliar.

Dalam OTT tersebut, KPK total mengamankan sejumlah aset yang diduga terkait tindak pidana yaitu logam mulia seberat 1,9 kilogram, uang Rp 1,844 miliar termasuk Rp400 juta yang diamankan di lokasi OTT di restoran di kawasan Halim Perdanakusumah, serta uang dalam mata uang asing 63 ribu dolar Singapura dan 12.500 dolar AS.

Uang selain Rp500 juta untuk Amin dan Eka serta emas tersebut diperoleh dari apartemen Yaya di Bekasi.
Anggota Komisi IX DPR Fraksi Partai Demokrat Amin Santono (tengah) mengenakan rompi tahanan KPK seusai menjalani pemeriksaan pasca-operasi tangkap tangan di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/5/2018) dinihari. KPK menetapkan Amin Santono bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji mengenai usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan 2018. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2018