Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Komunikasi dan Informatika mencabut izin 41 perusahaan penyelenggara pos dalam kurun Januari sampai Maret 2018 untuk menertibkan industri pelayanan pos dan melindungi konsumen.

"Kami mencabut 38 perusahaan penyelenggara pos selama 2017. Untuk 2018, ada 26 selama Februari dan 15 pada Maret," kata Direktur Pos Kementerian Komunikasi dan Informatika Ikhsan Baidirus di Gedung Kominfo, Jakarta, Selasa.

"Di ujung sana ada masyarakat yang dilindungi. Karena itu, reaksi ini keinginan pemerintah menertibkan perusahaan yang kurang sesuai atau membuat posisi customer kurang aman," katanya.

Ikhsan mengatakan pencabutan izin dilakukan karena ada pelaku usaha pos dan logistik yang operasinya di lapangan tidak sesuai dengan aturan main.

Dia menjelaskan pula bahwa kementerian meminta perusahaan penyelenggara pos mengirimkan laporan per semester untuk mengevaluasi kinerja mereka.

Kementerian mencatat hingga Maret 2018 ada 644 perusahaan penyelenggara pos yang mengantongi izin, baik perusahaan skala nasional, provinsi mau pun kabupaten/kota. Selama Januari-Maret 2018, menurut Ikhsan, ada sekitar 30 perusahaan mengajukan izin.
 

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018