Jakarta (ANTARA News) - Ketua Dewan Pakar Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Prof DR dr Abdul Razak Thaha, MSc,Sp.G menjelaskan bahwa dr Terawan Agus Putranto Sp.Rad sudah menjalani sidang kode etik di hadapan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI sejak 2015.

"Tahapan pertama MKEK melakukan pemeriksaan dan persidangan itu dilakukan sejak tahun 2015 hingga 2018," kata Razak di kantor PB IDI Jakarta, Senin.

Dalam proses sidang mahkamah etik tersebut dr Terawan sudah dipanggil enam kali dan menjalani persidangannya.

"AD/ART menyatakan bahwa MKEK memberikan keputusan berdasarkan hasil dari sidang-sidang mahkamah etik. Hasilnya itu pada bulan Januari kemudian diserahkan pada PB IDI bulan Februari," kata dia.

Hasil rekomendasi MKEK tersebut kemudian diberikan kepada PB IDI untuk dilakukan eksekusi. Namun dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PB IDI menyebutkan bahwa anggota yang bersangkutan mempunyai hak dibela oleh Badan Hukum, Pembelaan, dan Pembinaan IDI dalam suatu forum.

Forum pembelaan yang menghadirkan dr Terawan pun sudah dilakukan pada Jumat (6/4) pekan lalu. Dari forum pembelaan tersebut terdapat temuan-temuan bukti pembelaan dari yang bersangkutan.

Namun PB IDI tidak langsung mengambil keputusan dikarenakan harus memverifikasi dan membuktikan temuan-temuan yang ada.

Baca juga: Kelayakan terapi cuci otak diserahkan pada Kemenkes

"Banyak hal yang harus diverifikasi, banyak hal yang harus dilihat untuk mengimbangi sidang yang berlangsung demikian lama, dan mengimbangi bukti-bukti pembelaan yang dilakukan oleh dr T," kata Prof Razak.

Dia mengatakan PB IDI tidak akan mengambil risiko dengan memutuskan putusan yang gegabah. Dia menyebut PB IDI membutuhkan waktu untuk berproses guna memutuskan seadil-adilnya terhadap dr Terawan.

PB IDI menyatakan menunda melaksanakan putusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran yang merekomendasikan memberikan sanksi pemecatan dan pencabutan rekomendasi izin praktik dr Terawan karena keadaan tertentu.

Dengan penundaan tersebut, Ketua Umum PB IDI Prof dr Ilham Oetama Marsis Sp.OG menegaskan bahwa dr Terawan masih terdaftar sebagai anggota IDI dan bisa melakukan praktik sebagaiamana biasanya.

Baca juga: IDI angkat bicara soal dugaan efek persaingan dalam kasus dr Terawan

Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018