Jakarta (ANTARA News)  - Mahkamah Agung (MA) akan memberhentikan sementara dua orang aparat pengadilan di Pengadilan Negeri Tangerang yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK.

"Kalau KPK menetapkan mereka sebagai tersangka maka kami akan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu untuk menghentikan sementara yang bersangkutan dari seluruh tugas, fungsi, dan jabatannya, atau statusnya sebagai pegawai negeri," kata juru bicara MA Suhadi menyatakan di Jakarta, Selasa.

Sementara itu, bila perkara ini sudah diputus oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap, MA akan mengambil tindakan lebih jauh.

Bila dua aparat pengadilan tertangkap tangan KPK ini kemudian dinyatakan sebagai terpidana dan berkekuatan hukum tetap, Suhadi mengatakan MA akan memberhentikan keduanya secara definitif.

"Tetapi kalau dibebaskan dan dinyatakan tidak bersalah, tentu sesuai ketentuan yang berlaku keduanya akan direhabilitasi," kata Suhadi.

Lebih lanjut Suhadi mengungkapkan bahwa dua orang aparat pengadilan yang tertangkap tangan adalah satu orang hakim dan seorang panitera pengganti.

Suhadi sendiri mengaku belum mengetahui apa motif dari perkara tersebut.

"Ya belum jelas juga, nanti itu dari KPK untuk menjelaskan," pungkas Suhadi.

KPK melakukan OTT terhadap seorang panitera pengganti dan seorang hakim di PN Tangerang, pada Senin (12/3).
 

Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2018