Palembang (ANTARA News) - Meskipun Polda Sumsel sudah membuka posko pengaduan sejak pertengahan Februari lalu, baru sebagian kecil dari 7.523 orang korban penipuan biro perjalanan umrah Abutours yang melapor.

Berdasarkan data di posko Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kamis, tercatat hanya 482 orang dari korban seluruhnya yang berjumlah 7.523 orang, yang telah melapor ke posko.

Total kerugian para calon jamaah umrah itu diperkirakan mencapai Rp6,9 miliar.

Berdasarkan pengaduan para korban, penydik Polda Sumsel telah menindaklanjuti dengan memeriksa empat karyawan Abutours cabang Palembang, dan rencananya dalam waktu dekat Chief Executive Officer (CEO) Abutours and Travel Hamzah Mamba dan Kepala Cabang Palembang, Ridwan Rasyid, dipanggil untuk diperiksa.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara mengatakan pihaknya berupaya mengusut tuntas kasus tersebut dan memberikan kesempatan kepada seluruh korban untuk menyampaikan pengaduan di posko yang dibuka di Polda dan 17 Polres terdekat dengan domisili korban.

Korban penipuan travel umrah itu tidak hanya dari Palembang, bagi masyarakat yang berada di luar kota ini tidak perlu datang ke Polda untuk mengadukan kasus penipuan batal berangkat umrah dan penggelapan biaya perjalanan ibadah tersebut.

"Masyarakat yang berada di luar Palembang bisa mengadukan permasalahan yang dialaminya dengan travel umrah Abutours ke posko-posko pengaduan yang dibuka di Polres terdekat dengan tempat tinggal mereka," ujarnya.

Dia menjelaskan, pihaknya berupaya melakukan pengusutan secara tuntas kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan biro perjalanan ibadah umrah yang berkantor pusat di Makasar, Sulawesi Selatan itu.

Selain menerima pengaduan masyarakat, pihaknya telah melakukan penggeledehan kantor perwakilan travel umrah Abutours di kawasan Jalan Inspektur Marzuki itu untuk mendapatkan data jumlah jamaah yang terdaftar dan bukti pendukung lainnya.

Pengungkapan kasus tersebut, kemungkinan tidak hanya menyelidiki dugaan tindak pidana pasal 378 KUHP tentang penipuan dan 372 KUHP tentang penggelapan, tetapi bisa dikembangkan perusahaan biro perjalanan ibadah umrah itu melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), kata Kapolda.

Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018