Bandung (ANTARA News) - Kepolisian Resor Garut masih mendalami kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang marbut Masjid Pameungpeuk, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Uyu Ruhyana (56) untuk mengetahui kebenaran adanya insiden tersebut.

"Kami akan dalami dan mohon diberi waktu melakukan gelar perkara di Mapolres Garut," kata Kepala Kepolisian Resor Garut, AKBP Budi Satria Wiguna kepada wartawan di Garut, Rabu.

Budi menuturkan, pengakuan Uyu sama seperti informasi yang beredar di masyarakat yakni menjadi korban penganiayaan oleh lima orang tak dikenal saat akan salat Subuh di Masjid Pameungpeuk, Rabu sekitar pukul 04.00 WIB.

Selanjutnya, kata Budi, jajarannya melakukan rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan tersebut, termasuk memeriksa kondisi fisik Uyu yang diketahui tidak ditemukan adanya luka pada tubuhnya.

Bahkan pengakuannya disayat pedang sehingga menyebabkan pakaian sobek, kata dia, tidak dapat dibuktikan, apalagi melihat kondisi Uyu dalam keadaan sehat.

"Hasil penyelidikan sementara, kami juga tak menemukan adanya tanda-tanda bekas terjadinya kekerasan atau penganiayaan pada tubuh Uyu," katanya.

Ia mengimbau masyarakat untuk tidak menyebar luaskan informasi dugaan penganiayaan tersebut karena belum dapat dibuktikan kebenarannya.

Jika informasi yang tidak akurat itu tersebar luas, Budi khawatir akan menimbukan keresahan di masyarakat.

"Hal ini membuat masyarakat menjadi was-was," katanya.

Usai menjalani pemeriksaan medis di Puskesmas Pameungpeuk, Uyu selanjutnya diperiksa Polisi Sektor Pameungpeuk kemudian dibawa ke Markas Polres Garut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sebelumnya tersebar informasi seorang marbut Masjid Pameungpeuk dianiaya menggunakan senjata tajam, kemudian diikat saat marbut tersebut berada di dalam masjid.

Warga kemudian melihat kondisi marbut tersebut dalam keadaan terikat, selanjutnya membawanya ke Puskesmas Pameungpeuk, hingga akhirnya marbut itu harus berurusan dengan kepolisian.

Pewarta: Feri Purnama
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2018