Pontianak (ANTARA News) - Satuan Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota, Kalbar, Sabtu dini hari, pukul 03.00 WIB berhasil membekuk seorang laki-laki berinisial Dar (37) warga Sungai Bangkong karena kedapatan menyimpan dan diduga menjual narkotika jenis sabu-sabu.

"Terungkapnya kasus itu, atas informasi masyarakat, bahwa di salah satu rumah kost yang terletak di Jalan Merdeka, Pontianak, sering terjadi transaksi narkoba. Sehingga langsung kami lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti," kata Kapolsek Pontianak Kota, Dedy Mulyadi di Pontianak, Sabtu.

Ia menjelaskan, pada penggerebekan di rumah kost yang dihuni Dar, anggota Reskrim Polsek Pontianak Kota menemukan bong alat isap sabu-sabu di dalam rumah tersebut, yang diakui pelaku untuk mengisap barang haram tersebut.

"Kemudian tersangka Dar juga menunjukkan di mana ia menyimpan sabu-sabu yang kemudian didapatkan dua bungkus kecil plastik klip yang disimpan di bawah lemari rak TV. Kemudian tanpa perlawanan dan disaksikan RT setempat, tersangka Dar beserta barang bukti lainnya langsung diamankan ke Mapolsek Pontianak Kota," katanya.

Adapun barang bukti lain yang juga berhasil disita dari kamar tersangka, yakni dua buah pipa kaca, enam buah korek api gas, satu lembar kertas aluminium foil, satu bungkus isi kantong klip, satu buah dompet tempat menyimpan sabu-sabu, satu buah dompet hitam berisi KTP, dan uang senilai Rp520 ribu, serta sebuah handphone.

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka Dar mengakui bahwa uang sebanyak Rp520 ribu tersebut merupakan hasil penjualan barang haram tersebut," katanya.

Tersangka, bila terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, diancam Undang-undang No. 35/2009 tentang Narkotika, dengan kurungan di atas sembilan tahun penjara.

Pewarta: Andilala
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018