Padang (ANTARA News) - Polda Sumatera Barat menangkap empat tersangka pemilik 24.900 botol jamu ilegal merek Raja Tawon dalam sebuah pengungkapan yang dilakukan di Muaro Kiawai, Kabupaten Pasaman Barat.

"Keempat tersangka ditangkap ketika sedang membawa barang bukti dalam bentuk 200 kardus jamu yang tidak memiliki izin edar dengan menggunakan dua unit mobil, Selasa (13/2)," kata Kasubdit I Direskrimrus Polda Sumbar AKBP Yunizar Yudhistira didampingi Kabid Humas Kombes Pol Syamsi, Direktur Narkoba Polda Sumbar Kombes Pol Kumbul KS saat jumpa pers di Padang, Selasa.

Dalam penangkapan itu barang tersebut akan dibawa ke gudang milik mereka di Dusun III Jorong Pasir Baru, Kenagarian Pilubang, Kabupaten Padang Pariaman.

Dari kedua lokasi pihaknya mengamankan enam orang, namun yang dijadikan tersangka empat orang dan dua orang ditetapkan sebagai saksi.

Keempat tersangka adalah Katirin (59), Nur Hadi (55), Ponirin (50) dan Irwansyah (43) sedangkan dua orang saksi adalah Adrianto dan Jayadinur.

"Katirin, Nur Hadi dan Ponirin berperan mendatangkan barang tersebut dari Banyuwangi sementara tersangka Irwansyah berperan menampung barang di gudang miliknya dan mengedarkan kepada masyarakat," kata dia.

Ia mengatakan bersama keempat tersangka petugas menemukan barang bukti lain seperti dua unit mobil, 28 kardus jamu ilegal yang terdiri dari 336 botol merek Raja Tawon berukuran 600 milimeter, 10 ikat segel tutup botol, 2.500 lembar merek Cap Madu Manggis.

Ia menjelaskan seluruh tersangka menjual obat tradisional berupa jamu yang tidak memiliki izin edar dan tidak memenuhi standar yang ada.

Selain itu, jamu yang dijual tersebut sudah dalam kondisi kadaluwarsa namun tersangka mengganti label dan menjual kembali kepada masyarakat.

Barang tersebut didatangkan langsung dari Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur. Kemudian ditampung di sebuah gudang yang berada di Kabupaten Padang Pariaman.

Selanjutnya barang itu dijual di Kabupaten Pasaman Barat dan Kota Pariaman melalui penjual secara langsung ke rumah-rumah penduduk.

Untuk botol kecil berukuran 150 milimeter dijual dengan harga Rp5.000 per botol sedangkan jamu berukuran 600 milimeter dijual seharga Rp12.500 per botol.

Keempat tersangka disangkakan dengan pasal 198 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 huruf a dan ayat 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Mereka diancam kurungan pidana maksimal 20 tahun dan denda maksimal sebesar Rp2 miliar.

Pewarta: M. R. Denya Utama
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2018