Solo (ANTARA News) - Polres Kota Surakarta berhasil mengungkap kasus penganiayaan anak di bawah umur dengan korban PJ (5) di dalam kamar Hotel Wismantara Jalan RM Said No.91 Kelurahan Punggawan Kecamatan Banjarsari, Solo.

Kepala Polres Kota Surakarta Kombes Pol Ribut Hari Wibowo melalui Kapolsek Banjarsari Kompol I Komang Sarjana, di Solo, Sabtu, mengatakan pihaknya terkait kasus penganiayaan tersebut berhasil menangkap tersangka Dedi bin Loe Wie Wie (32), dan adiknya Iwan Winardi Loe Wie Wie (22), kedua warga Kampung Krendang RT 01 RW 07 Duri Utara Tambora Jakarta Barat kini ditahan di Mapolsek Banjarsari.

Menurut I Komang Sarjana kedua pelaku kasus penganiayaan anak di bawah umur tersebut diamankan di Hotel Wismantara Pumggaan Solo, Jumat (16/2) sore.

Selain itu, korban kini sedang dirawat di rumah sakit dan kondisinya trauma ketakutan tidak mau ketemu ibu kandungnya, Maria, yang kini juga sedang dimintai keterangan di Polsek Banjarsari.

"Kami menemukan korban di dalam hotel dalam kondisi mulutnya dilakban, dan diikat kaki dan tangannya. Korban ada luka kulit mengelupas bekas terkena air panas di bagian tangan dan selengkangannya," kata Sarjana.


Bahkan, korban juga ada bekas luka lebam di bagian muka dan tubuhnya yang diduga bekas dianiaya oleh pekaku. Kondisi anak masih trauma dan tidak mau ditemui oleh ibu kandungnya karena ketakutan sehabis disekap di hotel selama tiga hari.

Menurut Sarjana tersangka Dedi tersebut mengaku calon suaminya ibu kandung korban. Tersangka sudah kumpul dengan ibu korban sejak delapan tahun lalu. Korban ini, anak hasil dari suami sebelumnya, sehingga diduga saat dititipi mengasuh oleh Maria, sering dianiaya oleh pelaku.

Polisi selain sedang menunggu hasil visum korban, juga menemukan sejumlah barang yang bisa dijadikan barang bukti antara lain, dua potong lakban, tali rafia warna merah yang digunakan untuk mengikat korban.


Atas perbuatan tersangka didakwa dengan Pasal 77 Jo Pasal 80 ayat (2) Undang Undang RI No.35/2014, tentang Perlindungan Anak , dengan ancaman hukuman oidana penjara paling lama lima tahun, atau denda paling banyak Rp100 juta.

Dedi mengaku dirinya bersama Maria kumpul seperti suami istri sejak delapan tahun lalu, tetapi dia sempat dibawa lari oleh laki-laki lain ke Kalimantan diajak menikah, dan mempunyai anak, BJ (korban) itu. 

Pewarta: Bambang Dwi Marwoto
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2018