Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi terkait proyek di Provinsi Jambi.

Tiga saksi itu diperiksa untuk tersangka Gubernur Jambi Zumi Zola dan Kepala Bidang Bina Marga PUPR Provinsi Jambi Arfan.

"Penyidik hari ini memeriksa tiga orang saksi untuk tersangka Zumi Zola dan Arfan. Pemeriksaan dilakukan di Polda Jambi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.

Tiga saksi yang diperiksa itu, yakni Kepala Kantor Perwakilan Provinsi Jambi di Jakarta Amidy, pegawai negeri sipil bernama Dodi Irawan, Apif Firmansyah berprofesi sebagai wiraswasta.

Sementara di gedung KPK Jakarta, KPK juga memeriksa seorang saksi dari unsur swasta Oscar M Akhir dan juga Zumi Zola dalam kapasitas sebagai tersangka.

"Materi pemeriksaan, dari kedua pemeriksaan di Jakarta dan Jambi, penyidik mendalami para saksi dan tersangka terkait penerimaan-penerimaan oleh kedua tersangka Arfan dan Zumi Zola," ungkap Febri.

Sementara itu, Zumi lebih memilih irit bicara seusai diperika KPK sebagai tersangka untuk pertama kalinya itu.

"Bicara sama `lawyer` saya saja ya, terima kasih," kata Zumi yang diperiksa sekitar tujuh jam itu.

Gratifikasi yang diduga diterima Zumi dan Arfan adalah Rp6 miliar.

Tersangka Zumi baik bersama dengan Arfan maupun sendiri diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lain dalam kurun jabatannya sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021 sejumlah sekitar Rp6 miliar.

KPK pun saat ini sedang mendalami dugaan pemberian uang kepada Zumi dan Arfan terkait proyek-proyek di Pemprov Jambi tersebut.

Zumi dan Arfan disangkakan pasal 12 B atau pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal 12 B mengatur mengenai setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidabna denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Selain itu, tersangka Arfan selaku Kabid Binamarga Dinas PUPR provinsi Jambi serta sebagai pejabat pembuat Komitmen merangkap Plt Kepala Dinas PUPR provinsi Jambi diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Dinas PUPR provinsi Jambi tahun 2014-2017 dan penerimaan lain.

Kasus ini adalah pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 29 November 2017 lalu terhadap Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Arfan, dan Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi Saifudin dan anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Supriono.

KPK menetapkan Supriono sebagai tersangka penerima suap, sedangkan pemberi suap adalah Erwan, Arfan dan Saifuddin. Artinya, Arfan ditetapkan sebagai tersangka untuk dua kasus yang berbeda.

Total uang yang diamankan dalam OTT itu adalah Rp4,7 miliar. Pemberian uang itu adalah agar anggota DPRD Provinsi Jambi bersedia hadir untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 karena para anggota DPRD itu berencana tidak hadir dalam rapat pengesahan RAPBD 2018 karena tidak ada jaminan dari pihak Pemprov.

Untuk memuluskan proses pengesahan tersebut, diduga telah disepakati pencarian uang yang disebut sebagai "uang ketok".

Pencarian uang itu dilakukan pada pihak swasta yang sebelumnya telah menjadi rekanan Pemprov.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018