Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan bahwa sidang perdana permohonan praperadilan Fredrich Yunadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dimajukan seminggu lebih awal pada Senin (5/2) dari sebelumnya pada Senin (12/2).

"Baru saja Biro Hukum menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali untuk register perkara 11 yang dijadwalkan tanggal 5 Februari 2017," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Sebelumnya, sidang pertama Fredrich dengan perkara Nomor 9/Pid.Pra/2018/PN Jkt.Jaksel itu dijadwalkan pada Senin (12/2) dengan dipimpin Hakim Tunggal Ratmoho.

"Tadi baru diterima suratnya oleh Biro Hukum KPK. Agak di luar kebiasaan pencabutan permohonan dan memasukan permohonan baru, justru jadwal dipercepat. Kami belum dapat informasi yang diterima tentang waktu pencabutan tersebut," ucap Febri.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di laman resmi http://www.pn-jakartaselatan.go.id/ Fredrich Yunadi mendaftarkan praperadilan pada Rabu (24/1) dengan nomor perkara 11/Pid.Pra/2018/PN Jkt.Jaksel dengan pihak termohon adalah KPK.

Adapun petitum permohonan praperadilan Fredrich Yunadi sebagai berikut.

1. Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.

2. Menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka yang dilakukan oleh termohon sesuai dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan tanggal 09 Januari 2018, Nomor: B/18/DIK.00/23/01/ 2018, adalah tidak sah, batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum berlaku.

3. Menyatakan penangkapan yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon sesuai Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sprin.Kap/01/DIK.01.02/01/01/2018, tertanggal 12 Januari 2018 Jo. Berita Acara Penangkapan yang dibuat pada tanggal 13 Januari 2018, dan penahanan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor: Sprin.Han/06/ DIK.01.03/01/01/2018, tertanggal? 13? Januari? 2018, Jo. Berita Acara Penahanan tanggal 13 Januari 2018, adalah tidak sah, batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum berlaku.

4. Membebaskan pemohon dari penahanan yang dilakukan oleh termohon sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sprin.Han/06/DIK.01.03/01/01/2018, tertanggal 13 Januari? 2018, Jo. Berita Acara Penahanan tanggal 13 Januari 2018.

KPK telah menetapkan advokat Fredrich Yunadi dan dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka tindak pidana dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek KTP-elektronik atas tersangka Setya Novanto.

Fredrich dan Bimanesh diduga bekerja sama untuk memasukan tersangka Setya Novanto ke Rumah Sakit untuk dilakukan rawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Atas perbuatannya tersebut, Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018