Jakarta (ANTARA News) - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengaku telah menyerahkan salinan putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan yang menghukum tiga pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI).

"Sudah turun (salinan putusan Kasasi) Oktober 2017," kata Humas PN Jakarta Selatan Made Sutrisna di Jakarta, Selasa.

Made juga mengatakan tiga terpidana dari pegawai BRI itu sudah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) setelah menerima salinan putusan Kasasi MA terkait kejahatan perbankan pemalsuan 59 kilogram emas milik nasabah Ratna Dewi.

Ketiga terpidana dari BRI itu yakni mantan kepala Administrasi Kredit BRI Jakarta II Rotua Anastasia, mantan Junior Account Officer I BRI Wilayah Jakarta II Agus Mardianto dan mantan Wakil Pimpinan BRI Jakarta II Rahman Arif.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Isi Putusan MA tertanggal 3 Oktober 2017, ketiga terpidana dihukum selama tiga tahun dan denda Rp5 miliar.

Pengacara Ratna Dewi, Petrus Bala Pattyona juga menyatakan Kejari Jakarta Selatan telah menerima pemberitahuan isi putusan Kasasi dari MA untuk tiga pegawai BRI.

Petrus mempertanyakan Kejari Jakarta Selatan yang belum mengeksekusi tiga terpidana tersebut karena alasan memberikan kesempatan kepada pihak terpidana mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Padahal menurut Petrus, pengajuan PK tidak dapat menghalangi kejaksaan untuk mengeksekusi terpidana lantaran telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Hebatnya Kejari Jakarta Selatan, walaupun ketiga terdakwa hadir namun tidak dieksekusi padahal PK yang diajukan syaratnya terdakwa harus dieksekusi," tegas Petrus.

Sebelumnya, Kepala Kejari Jakarta Selatan Raimel Jesaja menuturkan eksekusi terhadap tiga pegawai BRI itu menunggu waktu karena belum menerima salinan putusan Kasasi MA.

Selain itu, kata Raimel, kejaksaan masih menghormati terpidana yang mengajukan upaya PK ke MA.

"Jadi tunggu saja, pasti dieksekusi karena kami belum menerima salinan putusannya," tutur Raimel.

Di lain pihak, PN Jakarta Selatan telah menggelar sidang PK yang diajukan termohon tiga terpidana dengan sidang perdana pada 27 November dan 11 Desember 2017.

PN Jakarta Selatan kemungkinan akan sidang kembali dengan agenda terakhir selanjutnya diserahkan ke MA untuk segera memutuskan permohonan PK tersebut pada Senin (18/12) mendatang.

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017