Lebak (ANTARA News) - Kepolisian Resor Lebak melakukan operasi tangkap tangan (OTT) Kepala Desa Nameng Kecamatan Rangkasbitung, berinisial Mh (50) dengan dugaan pungutan liar.

"Kami telah menahan kepala desa itu," kata Kapolres Lebak Ajun Komisaris Besar Dani Arianto di Lebak, Selasa.

Penangkapan OTT kades Nameng itu, Senin (2/10) saat melakukan pungutan liar (Pungli) kepada pengemudi angkutan pasir.

Selama ini, masyarakat mengeluhkan adanya pungli yang diberlakukan kades setempat.

Pungli itu ditujukan bagi seluruh sopir pengangkut pasir dan diwajibkan membayar karcis sebesar Rp10.000/kendaraan.

Pemberlakukan karcis dengan dalih retribusi tentu menyalahi aturan karena tidak dilengkapi dasar hukum yang kuat.

Karena itu, petugas tim saber pungli Polres Lebak mengamankan kades itu di Kampung Tutul Desa Citeras Kecamatan Rangkasbitung.

Pelaku terkena OTT setelah menerima uang setoran dari perusahaan armada/angkutan yang beroperasi di galian pasir di daerah itu.

"Kita mengamankan uang sebesar Rp12 juta, satu unit Toyota Fortuner dan dua bendel karcis pungutan," katanya.

Ia mengatakan, pelaku sebagai kepala desa akan dikenakan Pasal 12 huruf e UU RI tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1991 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi.

Ancaman hukumannya itu minimal 4 tahun penjara dengan denda 1 miliar.

"Kami akan memproses secara hukum hingga ke pengadilan," katanya.

Pewarta: Mansyur
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017