Medan (ANTARA News) - Biaya pemulangan 40 warga negara asing dari Tiongkok dan Taiwan yang telah dideportasi melalui Bandara Kualanamu, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara, dan Bandara Soekarno -Hatta ditanggung oleh pemerintah negara masing-masing.

"Sebab, Pemerintah Indonesia tidak memiliki biaya pemulangan orang asing yang melanggar dokumen keimigrasian berupa izin tinggal di Indonesia," kata Humas Kanwil Kemenkum dan HAM Sumut Josua Ginting, di Medan, Minggu.

Dari 40 jumlah warga negara asing (WNA) itu, menurut dia, 34 WNA Tiongkok berangkat dari Bandara Kualanamu dan enam WNA melalui Bandara Soekarno-Hatta.

"Seluruh orang asing yang bermasalah itu, dideportasi Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkum dan HAM Sumut," ujar Josua.

Ia menjelaskan, saat ini masih ada 38 WNA belum lagi dipulangkan ke negara asalnya dan mereka dititipkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Medan di Belawan.

Jumlah 38 WNA tersebut, terdiri atas 20 dari Tiongkok dan 18 asal Taiwan.

"Pihak Imigrasi Kanwil Kemenkum dan HAM Sumut masih menunggu pengiriman tiket dari pemerintah negara tersebut," ucapnya.

Josua menambahkan, puluhan warga Tiongkok dan Taiwan yang tinggal di sebuah gudang di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, tidak melakukan penipuan dengan warga Indonesia.

Orang asing tersebut, hanya melakukan penipuan di negaranya dan yang menjadi korban adalah warga Tiongkok serta warga Taiwan.

"Jadi, warga Indonesia tidak ada yang menjadi korban penipuan. Pelanggaran yang dilakukan warga Tiongkok dan Taiwan adalah penyalahgunaan izin tinggal di Indonesia," kata juru bicara Kanwil Kemenkum dan HAM Sumut.

Sebelumnya, Polda Sumut mengamankan sebanyak 78 warga Taiwan dan Tiongkok dari sebuah gudang di pelosok Jalan Sultan Serdang Gang Soponyono, Dusun II Tegal Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang,Kamis (18/5)

Ke-78 WN asing tersebut terdiri atas 24 warga Taiwan dengan rincian 20 pria dan 4 wanita.

Sedangkan 54 lainnya merupakan warga Tiongkok, terdiri 29 pria dan 25 wanita. Pengungkapan itu juga berkat kerja sama dengan petugas Interpol yang telah menerima laporan korban dari masing-masing negaranya.

Puluhan orang asing tersebut melakukan kejahatan penipuan dan pemerasan terhadap para pejabat di negaranya.Dalam aksinya, pelaku mengaku sebagai aparat penegak hukum menghubungi korban dan menyebut anaknya telah terlibat dalam kasus narkoba.

Supaya anaknya tidak diproses, pelaku meminta sejumlah uang kepada para korbannya.

Selain itu, dalam aksinya, pelaku juga mencari-cari kesalahan korbannya, menanyakan aset dan menyebutnya sebagai hasil korupsi.Pejabat yang memiliki rekening dengan saldo yang banyak ditanyakan tentang asal usulnya.

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2017