... seperti ini tentunya orang yang memiliki informasi tidak akan mau memberikan kepada publik karena mereka bisa saja dikriminalkan seperti ini...
Padang (ANTARA News) - Pengamat hukum dari Universitas Ekasakti, Dr Otong Rosadi, menyatakan, informasi dugaan keterlibatan petinggi penegak hukum dalam sindikat narkoba dari Koordinator KontraS, Harry Azhar, itu seharusnya menjadi bukti permulaan. 

Dari informasi permulaan itulah lalu penegak hukum mengembangkan investigasi yang seharusnya dilakukan. 

Rosadi, di Padang, Selasa, menegaskan, Kepolisian Indonesia dan BNN seharusnya menindaklanjuti informasi itu dengan memanggil dia untuk dimintai keterangan; bukan malah kompak melaporkan Azhar ke polisi atas tindakan penghinaan.

Dia menilai persoalan melawan hukum --disangkakan menyebar fitnah kepada institusi penegak hukum--  yang disematkan terhadap Azhar itu tidaklah tepat.

"Indikasi fitnah itu jelas, sekarang dia memiliki informasi terkait hal itu sehingga dia memberanikan diri mengeluarkan pendapat seperti itu," terang dia.

Menurut dia apabila Kepolisian Indonesia dan BNN terus mengkriminalkan Azhar maka ini akan membahayakan upaya penegakan hukum di negara ini.

"Kalau seperti ini tentunya orang yang memiliki informasi tidak akan mau memberikan kepada publik karena mereka bisa saja dikriminalkan seperti ini," sebut Rosadi.

Sebelumnya, Azhar menyebarkan tulisan berjudul "Cerita Busuk Dari Seorang Bandit: Kesaksian bertemu Freddy Budiman di Lapas Nusa Kambangan (2014)".

Pernyataan yang telah menyebar melalui media sosial itu menceritakan pertemuan dia dengan gembong narkoba, Freddy Budiman, yang mengaku memberikan uang ratusan miliar rupiah kepada penegak hukum di Indonesia. 

"Seharusnya institusi negara tidak berbuat seperti demikian, karena yang dimiliki Haris Azhar merupakan informasi yang layak diketahui publik dan bersifat umum," kata Rosadi.

Azhar dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia berlandas sebaran tulisan "Cerita Busuk Dari Seorang Bandit: Kesaksian bertemu Freddy Budiman di Lapas Nusa Kambangan (2014)" yang dia unggah ke media sosial. Azhar diadukan atas dugaan pelanggaran UU ITE. 

Pewarta: Denya Utama
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2016