Denpasar (ANTARA News) - Ian Vieter Pan Wieringen (64), seorang pelukis berkebangsaan Australia yang terungkap memiliki narkoba jenis sari ganja (hasis), ditangkap pihak Polres Gianyar dalam satu penyergapan, demikian laporan Kepolisian Resort (Polres) Gianyar, Bali. Kapolres Gianyar, AKBP Alit Widana, di Gianyar, Jumat, mengatakan bahwa pria yang telah cukup lama menetap sebagai seniman di Bali itu disergap dan ditangkap berserta dengan barang buktinya pada Kamis (1/3) petang. Warga Negeri Kanguru yang tercatat lahir di Belanda itu, dikemukakannya, disergap dan ditangkap di tempat tinggalnya yang merangkap studio lukis di Banjar Kutuh, Desa Sayan, Ubud, Kabupaten Gianyar. "Tersangka tidak banyak berontak setelah petugas menemukan narkoba jenis hasis seberat 4,1 gram yang terbungkus aluminiumfoil, yang sengaja disimpan dan disembunyikan di tempat gantungan tanaman anggrek," ucapnya. Disebutkannya, kuat dugaan kalau tersangka Wieringen adalah residivis narkoba yang sengaja menyembunyikan hasis di dalam gantungan atau wadah anggrek, agar tidak diketahui petugas. Namun, kata Alit mengemukakan, petugas yang melakukan penggeledahan di kawasan tempat tinggal pelukis yang sekaligus residivis narkoba itu akhirnya berhasil mengorek barang terlarang tersebut dari tempat tersembunyi. Pria yang telah belasan tahun menetap di Bali itu tercatat sebagai residivis narkoba, karena pada 2002 dijatuhi hukuman enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, karena kasus penyalahgunaan narkoba. Alit juga mengungkapkan, penangkapan atas tersangka Wieringen dilakukan polisi setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa sang pelukis tersebut sering terlihat menggunakan narkoba. Ternyata, polisi dapat membuktikan kebenaran laporan masyarakat melalui penggeledahan ke tempat tinggal Wieringen yang menyimpan hasis seberat 4,1 gram. Dari hasil pemeriksaan pendahuluan, warga Australia tersebut mengaku memiliki narkoba hanya untuk dikonsumsi sendiri. "Ngakunya sih dikonmsumsi sendiri, namun kami tentu harus mengembangkannya lebih jauh. Siapa tahu dia juga sebagai pengedar," ujar Alit, mengutip keterangan Wieringen, yang memegang paspor Australia bernomor M5536489 itu. Wieringen kini ditahan pihak Satuan Anti-Narkoba Polres Gianyar. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007