Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Perindustrian akan mengkaji dampak penghentian izin pengolahan hasil hutan tanaman industri (HTI) terhadap sektor industri.

"Kami minta data konkret dulu, dalam arti kebutuhan sektor industri, ketersediaan bahan baku seperti apa setelah terjadi pembekuan," kata Direktur  Industri Hasil Hutan dan Perkebunan Ditjen Industri Agro Kementerian Perindustrian, Pranata, di Jakarta, Kamis.

Data tersebut, lanjut Pranata, Menteri Perindustrian, Saleh Husin, akan disampaikan pada sidang kabinet.

"Pak menteri juga menyampaikan agar proses hukum silahkan berjalan tetapi keberlanjutan industri jangan sampai terganggu. Artinya, bahan baku harus tersedia," ujar Pranata.

Hal tersebut disampaikan Pranata usai menggelar pertemuan dengan dua asosiasi, yakni Asosiasi Pengusaha Pulp dan Kertas (APKI) dan Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI).

Dalam pertemuan tersebut, Wakil Ketua Umum APHI, Irsyal Yasman, mengatakan, hingga saat ini ada sekitar 550 ribu hektare (ha) lahan HTI yang dihentikan izin pengelolaannya akibat kebakaran hutan pada tahun lalu. 

Irsyal menyampaikan, akibat dari pengentian izin pengelolaan HTI ini, sekitar 48 persen suplai bahan baku untuk industri pulp dan kertas mengalami penurunan, yang berdampak pada penurunan produksi.

"Hal ini tentunya akan mengganggu produksi industri turunannya seperti industri kertas dan tisu," tambahnya.

Sementara itu, Executive Director APKI, Liana Brastasida, mengatakan, dengan penurunan pasokan bahan baku, maka produksi pulp dan kertas akan mengalami penurunan sekitar 30-40 persen.

Menurut Liana, bahan baku produksi pulp dan kertas dalam negeri didominasi oleh pasokan dari HTI, di mana hanya bahan baku serat panjang saja yang diimpor.

Ia berharap, pemerintah, dalam hal ini Kemenperin dan Kementerian Lingkungan Hidup, menguatkan koordinasi untuk menjaga industri pulp dan kertas agar tidak terganggu.

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2016