Sukabumi (ANTARA News) - Seorang diduga pengedar narkoba Wiwin Suryana (25) terpaksa menikah di tahanan Markas Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat bersama kekasihnya Milda Muilidina (18).

Dari pantauan di lokasi akad nikah pasangan kekasih di Masjid Attaqwa komplek Mapolres Sukabumi Kota, isak tangis kedua mempelai dan keluarga tidak terbendung lagi, karena setelah akad nikah pengantin pria harus kembali ke ruang tahanan untuk mempertanggung jawabkan kasusnya itu.

"Walaupun tersangka harus mempertanggung jawabkan kasusnya itu, tetapi masih mempunyai hak dan kami memberikan dispensasi untuk menikah dengan kekasihnya," kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Diki Budiman kepada wartawan, Selasa.

Menurutnya, tersangka belum lama tertangkap oleh anggota Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota saat akan bertransaksi narkoba jenis sabu sebanyak satu paket dengan konsumennya dan saat ini kasusnya masih dalam pengembangan pihaknya. Namun demikian, tersangka juga tetap mempunyai hak untuk menikah, meskipun hanya diberikan beberapa waktu saja dan setelah akad harus kembali ke sel.

Diharapkan setelah menikah dan menjalani hukuman di lembaga permasyarakatan, Wiwin tidak kembali terjerumus dan bisa membangun bahtera rumah tangga dengan kekasihnya. "Demi kemanusiaan kami memberikan dispensasi, tetapi tidak akan mengurangi hukumannya," tambahnya.

Air mata terus membasahi wajah kedua mempelai, tetapi setelah akad nikah usai kedua pasangan ini tampak sumringah dan isak tangis pun kembali pecah setelah pengantin pria kembali di masukan ke dalam tahanan.

"Saya awalnya sangat cemas, calon istri saya tidak bisa hadir. Tetapi, saya lega ternyata keluarga pacar saya ternyata ikut datang walaupun kami harus menikah di tahanan karena kasus yang saya lakukan," kata Wiwin.

Ia mengatakan dirinya sudah lama pacaran dengan kekasihnya itu dan sudah merencakan nikah sebulan lalu. Tetapi, tersangka keburu tertangkap oleh polisi karena mencoba mengedarkan barang haramnya. Adapun mas kawin yang diberikan kepada kekasihnya yakni cincin emas seberat satu gram.

Pewarta: Aditya A Rohman
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2015