Komisi VI memutuskan menolak PMN yang diajukan Reasuransi Indonesia sebesar Rp500 miliar, dan PMN PT Sang Hyang Seri sebesar Rp250 miliar,"
Jakarta (ANTARA News) - Komisi VI DPR menolak usulan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada dua BUMN yaitu PT Reasuransi Indonesia Utama (Indonesia Rei) dan PT Sang Hyang Seri (SHS) dalam APBN Tahun 2016.

"Komisi VI memutuskan menolak PMN yang diajukan Reasuransi Indonesia sebesar Rp500 miliar, dan PMN PT Sang Hyang Seri sebesar Rp250 miliar," kata Ketua Komisi VI DPR, Achmad Hafisz Tohir, usai Rapat Kerja dengan Menteri BUMN, di Gedung MPR/DPR-RI, Jakarta, Selasa.

Menurut Hafisz, penolakan PMN kepada kedua BUMN tersebut setelah dilakukan pembahasan mendalam.

"Mulai dari due dilligence dengan BUMN yang bersangkutan, rapat internal, Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian BUMN, sesuai dengan prosedur pengajuan PMN dan Undang-Undang," ujar Hafizs dari Fraksi PAN ini.

Sementara itu, anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PKS, Refrizal Sikumbang mengatakan penolakan PMN untuk Sang Hyang Seri terkait dengan permasalahan internal perusahaan.

"PT SHS tidak bisa menjelaskan terjadinya penyakit di perusahaan itu. Kita meminta permasalahan di internal diselesaikan terlebih dahulu. Namun tidak pernah bisa dijelaskan kepada kami," uajr Refrizal.

Padahal tambahnya, perusahaan pengadaan benih tanaman ini sangat potensial untuk dikembangkan. Tapi karena ada permasalahan, makanya modal tidak pernah diberikan.

Meski demikian, Komisi VI DPR menyetujui pengalihan PMN yang diusulkan oleh Sang Hyang Seri sebesar Rp250 miliar kepada PT Pertani (Persero).

Sedangkan usulan PMN Reasuransi Indonesia sebesar Rp500 miliar, disepakati dialihkan kepada PT Pembangunan Perumahan dan Perum Perumnas masing-masing mendapat Rp250 miliar.

Alasan pengalihan usulan PMN Sang Hyang Seri kepada Pertani karena keduanya memiliki lini bisnis yang hampir sama terutama terkait dengan pembibitan tanaman palawija.

"Pengalihan ke Pertani karena masih sejalan salah satu tujuan pemberian PMN yaitu menjaga ketahanan pangan nasional, sedangkan pengalihan dari Reasuransi Indonesia ke Pembangunan Perumahan dan Perum Perumnas untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan peningkatan penyediaan perumahan bagi masyarakat," kata Refizal.

Sementara itu, Menteri BUMN Rini Soemarno mengatakan, memahami keputusan Komisi VI yang menolak PMN kedua BUMN tersebut.

"Komisi VI menolak usulan PMN Shang Hyang Seri, tapi disetujui dialihkan kepada Pertani. Keputusan itu masih sejalan dengan program pemerintah antara lain menjaga kedaulatan pangan," kata Rini.

Menurut catatan, Komisi VI DPR menyetujui PMN sebesar Rp34,32 triliun kepada 23 BUMN yang dianggarkan pada APBN 2016, terdiri atas Rp31,75 triliun dalam bentuk PMN tunai, selebihnya sebesar Rp2,57 triliun PMN non-tunai.

BUMN yang mendapat suntikan PMN tunai yaitu PT PLN sebesar Rp10 triliun, PT Hutama Karya sebesar Rp3 triliun, PT Wijaya Karya Rp4 triliun, PT Angkasa Pura II Rp2 triliun, PT Pembangunan Perumahan (PP) Rp2,25 triliun, Perum Bulog Rp2 triliun, PT Krakatau Steel Rp1,5 triliun, PT Pelindo III Rp1 triliun.

Selanjutnya PT Jasa Marga Rp1,25 triliun, PT Industri Kereta Api (INKA) Rp1 triliun, sedangkan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Rp1 triliun, sedangkan PT Barata Indonesia, PT Askrindo, Perum Jamkrindo dan PT Bahana PUI masing-masing Rp500 miliar, PT Pertani Rp500 miliar, Perum Perumnas Rp250 miliar.

Adapun BUMN yang mendapatkan PMN dalam bentuk non tunai meliputi PT Krakatau Steel sebesar Rp956,49 miliar, PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) Rp692,5 miliar, PT Pelni Rp564,8 miliar, Perum Perumnas Rp235,41 miliar, PT Perkebuna Nusantara VIII Rp32,78 miliar, PT Amarta Karya Rp32,15 miliar, PT Perikanan Nusantara Rp29,4 triliun, PT Perkebunan Nusantara I Rp25 triliun.

Pewarta: Royke Sinaga
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015