Purwokerto (ANTARA News) - Seorang pengendara sepeda motor dilaporkan tewas akibat tertabrak Kereta Api (KA) Fajar Utama jurusan Yogyakarta-Pasarsenen di perlintasan sebidang sebelah barat Stasiun Kebumen, Jawa Tengah.

Korban seorang pria bernama Mubaedah (35), warga Desa Kedungrejo Kidul, Kecamatan Klirong, Kebumen, kata Manajer Komunikasi Perusahaan PT Kereta Api Daerah Operasi 5 Purwokerto Surono di Purwokerto, Selasa.

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi mata, ia menjelaskan, peristiwa nahas itu terjadi saat korban yang mengendarai sepeda motor berpelat nomor B-6912-NPX melintas di perlintasan KA Nomor 564 di KM 450+358 petak jalur Kebumen-Soka atau sebelah barat Stasiun Kebumen pukul 08.26 WIB.

Saat itu, menurut dia, korban yang mengendarai sepeda motor dari arah selatan dengan kecepatan tinggi berupaya menerobos pintu perlintasan kereta api yang telah ditutup oleh petugas, bahkan sampai menyerempet beberapa pengendara yang sedang berhenti untuk menunggu kereta lewat.

Korban kemudian menabrak palang pintu perlintasan yang telah ditutup hingga patah.

"Kecelakaan pun tidak bisa dihindarkan karena setelah menabrak palang pintu, korban tertabrak KA Fajar Utama yang datang dari arah timur dan akhirnya meninggal dunia di lokasi kejadian. Korban segera dibawa ke RSUD Kebumen untuk divisum," kata Surono.

Menurut dia, KA Fajar Utama jurusan Yogyakarta-Pasarsenen dengan lokomotif CC 20663 yang membawa rangkaian 10 gerbong kelas bisnis saat itu diawaki oleh Masinis Ibnu Susilo dan Asisten Masinis Endro, keduanya dari unit operasi PT KAI Daop 6 Yogyakarta.

Setelah kejadian tersebut, kata dia, palang pintu pelintasan sebidang itu tidak bisa berfungsi.

Petugas teknik sinyal PT Kereta Api Indonesia, menurut dia, segera datang ke lokasi kejadian untuk memperbaiki palang pintu perlintasan yang patah itu.

"Kami sangat menyayangkan kejadian ini, kasusnya sama dengan kecelakaan di perlintasan KA yang lain, akibat pengendara tidak berhati-hati," katanya.

Padahal, ia menjelaskan, sesuai Pasal 124 Undang-Undang No.23/2007 tentang Perkeretaapian pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api, harus berhenti saat palang pintu perlintasan kereta api mulai tertutup atau sinyal kedatangan kereta api berbunyi.

Pewarta: Sumarwoto
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2015