Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah diharapkan mengizinkan warga negara asing membeli apartemen di Indonesia karena diyakini akan membuat perekonomian nasional tumbuh, kata Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Munas Jakarta Siswono Yudo Husodo.

"Kalau warga asing diizinkan membeli apartemen maka arus dolar akan masuk dan menghidupkan banyak masyarakat," kata Siswono kepada pers usai diterima Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kantor Wapres Jakarta, Kamis.

Siswono yang pernah menjadi Menteri Negara Perumahan Rakyat serta Menteri Transmigrasi dan Pemukiman Perumahan, mengatakan selama ini sudah banyak warga negara Indonesia membeli dan memiliki apartemen di berbagai negara, seperti di Singapura.

Untuk itua, katanya, dirinya mengusulkan kepada pemerintah agar warga asing juga bisa membeli apartemen di Indonesia, sekalipun harus mengubah ketentuan yang ada saat ini.

"Saat ini memang ada ketentuan yang melarang warga asing membeli apartemen di Indonesia," katanya.

Siswono mengatakan sekalipun warga asing diperbolehkan memiliki apartemen namun tetap saja harus ada batasan.

Dia mengatakan, warga asing sebaiknya hanya boleh memiliki satu apartemen saja tidak boleh lebih dari itu, serta tidak diizinkan membeli rumah.

"Tetap perlu ada batasan bagi warga asing yang ingin beli apartemen di Indonesia," katanya.

Siswono menggatakan Wapres Jusuf Kalla berjanji akan membicarakan usulan tersebut dengan Menteri Pekerjaan Umum.

Dalam Pasal 52 UU Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman diatur ketentuan mengenaik pemilikan properti oleh orang asing. Di mana orang asing hanya dapat menghuni atau menempati rumah dengan cara hak sewa atau hak pakai.

Ketentuan mengenai orang asing dapat menghuni atau menempati rumah dengan cara hak sewa atau hak pakai juga harus sesuai ketentuan peraturang perundang-undangan.
si

Pewarta: Ahmad Wijaya
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015