Palu (ANTARA News) - Komisi Nasional (Komnas) Perempuan mengemukakan setiap tiga jam terdapat setidaknya dua perempuan mengalami kekerasan seksual karena selama 2013 terdapat 5.629 kasus.

Anggota Komnas Perempuan Kunthi Tridewiyanti dalam sebuah acara dialog di Palu, Selasa, mengatakan ada 5.629 kasus kekerasan seksual selama 2013, dan itu meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat sebanyak 4.336 kasus.

Dia memperkirakan pada 2014 angkanya tidak jauh beda dibandingkan dengan 2013. "Kita masih rekap, dan akan dirilis pada Maret 2015," katanya.

Kekerasan seksual terhadap perempuan merupakan bagian dari kasus kekerasan itu itu senditi. Secara keseluruhan kasus kekerasan terhadap perempuan selama 2013 tercatat sebanyak 279.760 kasus yang tersebar di seluruh Indonesia.

"Itu baru yang tercatat atau dilaporkan. Kasus yang tidak terdeksi pasti juga banyak lagi," ujar Kunthi.

Dia mengatakan sebagian kasus kekerasan terhadap perempuan itu dilakukan oleh orang dekat korban, yaitu di lingkup keluarga, seputar pergaulan, dan lingkungan sekitarnya.

Menurutnya, berbagai kasus kekerasan yang terjadi tersebut membutuhkan payung hukum yang lebih komprehensif agar bisa memberantasnya. "Ini tak bisa ditunda-tunda lagi," katanya.

Agenda perbaikan payung hukum dan sikap proaktif masyarakat saat ini menjadi topik sentral Kampanye 16 Hari Anti Kekerarsan Terhadap Perempuan pada 25 November 2014 hingga 10 Desember 2014.

Komnas Perempuan juga mendorong lahirnya Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang saat ini rancangannya telah lama berada di DPR RI.

Dia mengatakan rancangan undang-undang sudah ada di Program Legislasi Nasional tapi hingga saat ini belum tergarap di legislatif.

"Olehnya, kita berharap kepada DPR RI sekarang ini agar bisa menyelesaikannya," ujarnya.

Menurutnya, penanganan kasus kekerasan seksual membutuhkan peraturan khusus, bukan sekedar pasal-pasal yang ada di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pewarta: Riski Maruto
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014