Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memusnahkan narkoba golongan satu jenis sabu-sabu senilai Rp138,63 miliar, yang dihimpun dari penangkapan empat tersangka, tiga di antaranya adalah warga negara asing.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Kasubdit 1 Bareskrim Polri, Kombes Pol Agus Rohmat, di Jakarta, Selasa mengatakan, empat tersangka itu masing-masing adalah Agung Nugroho, Lo Tin Yau, Chau Fai Chuen dan Fan Koon Hung, ketiganya dari Hongkong.

"Dari tiga tersangka kita berhasil mengamankan total barang bukti sabu-sabu sebesar 69,315 gram atau total 70 kg, dan bila dirupiahkan senilai Rp138,63 Miliar," katanya.

Ia mengatakan, barang bukti sabu-sabu yang dibawa tersangka berasal dari Hongkong, dan merupakan jenis golongan satu atau kualitas bagus.

Penangkapan tersangka, berawal dari pengembangan kasus setelah tertangkapknya tersangka Agung Nugroho yang diketahui menyimpan sabu-sabu seberat 4 ribu gram.

"Pengungkapan ini kita lakukan melalui proses penyidikan selama empat bulan dan setelah pemeriksaan Agung Nugroho," katanya.

Sementara modus yang dilakukan tersangka yakni menyimpan dan memasukkan sabu-sabu ke dalam makanan manisan jeruk yang berasal dari Hongkong, kemudian dikirim melalui jalur laut.

Agus mengatakan, pemusnahan ini adalah bagian dari upaya pihak penegak hukum dalam memerangi peredaran narkoba di Indonesia.

"Kejahatan narkoba ini menjadi ancaman serius, dan dalam mencegahnya aparat hukum harus bertindak tegas terhadap siapa pun," katanya.

Sementara itu, tersangka terancam pidana mati atau seumur hidup karena melanggar Pasal 114 Juncto Pasal 132 Subsudair Pasal 113 dan UU RI Nomer 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.

Pewarta: Abdul Malik
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2014