Padang (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri Kota Padang telah memeriksa 15 orang saksi dalam penanganan kasus dugaan korupsi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Rasidin Kota Padang, Sumatera Barat.

"Hingga saat ini, tim penyidik pidana khusus Kejari Padang, telah memeriksa 15 orang yang keterangannya diperlukan," kata Kepala Kejari Padang Sukaryo, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Alamsyah, Jumat.

Meskipun demikian, ia mengaku sejak masuk dalam tingkat penyidikan hingga saat ini, tim penyidik belum menetapkan satu orang pun sebagai tersangka.

Hal itu menurutnya, karena tim penyidik masih mencoba melengkapi keterangan yang diperlukan dalam proses pemberkasan, hingga nantinya dapat ditetapkan tersangka.

"Kami masih melakukan proses, sampai saat ini belum ada tersangka. Penyidik juga tidak dapat menargetkan kapan akan ditetapkan tersangka," kata Sukaryo.

Sedangkan Kasi Pidsus Alamsyah, mengungkapkan jika dirinya belum bisa memberikan nama para saksi yang telah diperiksa itu.

Sebelumnya pihak Kejari telah memeriksa sebanyak 10 orang sebagai saksi. Salah seorang dari mereka adalah Direktur Utama (Dirut) RSUD Dr Rasidin Padang Artati Suryani.

Pemerosesan dugaan kasus korupsi di RSUD itu berawal dari laporan masyarakat. Laporan diterima pada awal 2014.

Dalam laporan tersebut disebutkan, jika diduga telah terjadi penyelewengan dana pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) yang diperuntukkan bagi rumah sakit tersebut pada 2012.

Dana untuk pengadaan tersebut berasal dari Kementerian Kesehatan RI, dengan anggaran sebesar Rp65 miliar.

Sedangkan Dirut RSUD Artati, saat diwawancarai ketika diperiksa di Kejari Padang, pada 16 April mengklaim tidak ada yang salah dalam pendistribusian tersebut.

"Dana itu untuk pengadaan Alkes di RSUD, tapi setahu saya pendistribusian dana itu telah sesuai dengan alokasi pengadaan," katanya.

Kepala Kejari Padang Sukaryo menegaskan bahwa pihaknya akan menyelesaikan perkara tersebut hingga tuntas.

Pewarta: Hamriadi
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2014