Menakertrans Muhaimin Iskandar memerintahkan agar mengirim tim khusus untuk menyelesaikan kasus PHK ini. Tim ditugaskan melakukan pengawalan, pemantauan dan pendampingan kepada perusahaan dan pekerja serta memastikan hak-hak normatif pekerja terpenuh
Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengirimkan tim khusus untuk menyelesaikan kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) ribuan karyawan PT HM Sampoerna Tbk pabrik Jember dan Lumajang, Jawa Timur.

"Menakertrans Muhaimin Iskandar memerintahkan agar mengirim tim khusus untuk menyelesaikan kasus PHK ini. Tim ditugaskan melakukan pengawalan, pemantauan dan pendampingan kepada perusahaan dan pekerja serta memastikan hak-hak normatif pekerja terpenuhi," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnakertrans R. Irianto Simbolon di Jakarta, Selasa.

Pengiriman tim khusus dilakukan untuk memastikan proses PHK dapat berjalan dengan baik serta menguntungkan kedua belah pihak dan mengantisipasi dampak yang lebih luas.

PT HM Sampoerna Tbk telah menghentikan operasional pabrik rokok terhitung tanggal 16 Mei 2014 yang mengakibatkan terjadinya kasus PHK terhadap 4.900 pekerja yang terdiri dari pabrik di Jember sebanyak 2.300 orang dan pabrik Lumajang mencapai 2.600 pekerja.

"Kita harus memastikan mekanisme prosedur PHK telah dijalankan dengan baik dan benar. Kami juga melakukan pemantauan dan pendampingan terhadap perundingan bipartit yang dilakukan pihak perusahaan dan serikat pekerja," kata Irianto.

Dalam menyelesaikan permasalahan ketenagakerjaan khususnya terkait kasus PHK itu, Kemnakertrans melakukan koordinasi dengan pihak perusahaan serta bekerja sama dengan Disnakertransduk Provinsi Jawa Timur, Disnaker Kabupaten Jember dan Disnaker Kabupaten Lumajang.

"Dalam setiap kasus PHK yang terjadi di perusahaan, harus dipastikan para pekerja mendapatkan hak-hak normatifnya dan menerima konpensasi pesangon sesuai dengan aturan ketenagakerjaan yang berlaku," kata Irianto.

Irianto mengungkapkan masalah PHK di pabrik yang berlokasi di Jember penyelesaiannya telah dicapai kesepakatan antara perusahaan dan pekerja.

Juga telah disepakati pelaksanaan pembayaran kompensasi pesangon bagi pekerja di Jember pada tanggal 25 Mei 2014.

"Untuk kasus yang di Jember, telah disepakati pekerja diberikan kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku yaitu pesangon sebesar dua bulan upah ditambah uang kebijakan sebesar tiga bulan upah dan diberikan tambahan Tunjangan Hari Raya satu bulan upah sehingga totalnya mencapai enam bulan upah," kata Irianto mengutip hasil kesepakatan.

Namun untuk pabrik di Lumajang, proses perundingan dan pertemuan bipartit lanjutan masih akan dilakukan beberapa hari ke depan.

"Kita harapkan perundingan antara pekerja dan perusahaan yang dimediasi pemerintah pusat dan dinas tenaga kerja setempat ini dapat segera dilakukan agar permasalahannya dapat segera diselesaikan dengan baik," kata Irianto.(*)

Pewarta: Arie Novarina
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014