Jakarta (ANTARA News) - Anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) melaporkan pengacara OC Kaligis & Associates ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen absensi peserta Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan IX.

"Diduga terlapor (OC Kaligis) membuat pelaporan palsu untuk mendapatkan sertifikat PKPA," kata anggota Peradi Shalih Mangara Sitompul di Polda Metro Jaya Senin.

Shalih mengatakan acara PKPA berlangsung pada 2013, kemudian OC Kaligis & Associates menjadi mitra Peradi untuk melaksanakan pendidikan dan ujian Advokat Indonesia sejak 2009.

Shalih menjelaskan pihak OC Kaligis & Associates memberikan daftar absensi peserta PKPA pada November 2013 setelah ditelusuri diduga terdapat 37 tanda tangan palsu peserta PKPA.

Shalih menuturkan daftar tanda tangan peserta PKPA yang diberikan OC Kaligis & Associates diduga palsu karena absensi namanya hampir sama dengan mitra Peradi lainnya.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/296/2014/I/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 27 Januari 2014, OC Kaligis & Associates diadukan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan juncto Pasal 55 KUHP. 

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2014