Jakarta (ANTARA News) - Petugas Mabes Polri menangkap bandar narkoba jaringan internasional dengan barang bukti 8 kilogram shabu di Kamar 22009 Hotel Aston Pluit, Jakarta Utara.

"Sedang didata barang buktinya," kata Direktur Reserse IV Narkoba Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi Arman Depari di Jakarta Senin.

Berdasarkan informasi, petugas menangkap dua orang warga negara asing asal China dan Taiwan berinisial YH dan LT, serta seorang warga Indonesia yang diduga sebagai kurir.

Arman mengungkapkan petugas kepolisian masih mengembangkan jaringan peredaran narkoba tersebut.

Saat ini, petugas menjemput seorang Warga Negara Indonesia, A Siong yang menjadi narapidana pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas Cipinang) karena diduga terkait jaringan narkoba tersebut.

Arman menduga A Siong merupakan jaringan narkoba yang sudah lama beroperasi karena polisi sudah memegang datanya.

A Siong bersama narapidana Victor dan Haryanto diketahui terkait pabrik narkoba di Lapas Cipinang yang diungkap beberapa bulan lalu.

(T014/R010)

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014