Sekayu, Muba (ANTARA News) - Polisi Resort Musi Banyuasin Sumatera Selatan menahan satu warga yang diduga terlibat dalam pengeboran sumur minyak dan gas bumi yang menyebabkan ledakan pada Sabtu (30/11) sekitar pukul 17.30 WIB.

"Kami masih mengintrograsi salah satu warga yang diduga melakukan pengeboran sumur migas tanpa izin di  Kecamatan Sanga Desa," kata Kapolres Muba AKBP Iskandar Sutisna saat dihubungi melalui telepon selularnya, Minggu.

Iskandar mengatakan ledakan  terjadi di lahan mantan kepala Desa Keban I dan mengakibatkan lima warga setempat mengalami luka bakar.

Petugas Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumatera Selatan, Polres Muba serta Pemkab Muba masih berusaha memadamkan api.

Bantuan pemadaman diberikan oleh sebuah perusahaan kontraktor migas  di delapan titik api pada lahan yang dimiliki lima orang.

Lebih lanjut Iskandar  mengatakan proses pemadaman api sejak Sabtu sore sempat terkendala  izin dari pemilik lahan.

Pihak kecamatan memanggil kelimanya untuk memberikan izin, termasuk membuat surat pernyataan.

Surat pernyataan berisi bahwa kelimanya tidak akan melakukan kegiatan serupa, dan apabila melakukan kegiatan yang sama dapat dipidana sesuai proses hukum yang berlaku.

"Hingga Minggu pagi, berdasarkan laporan pihak Polsek, pemadaman api masih terus dilakukan," tambah Iskandar.

(I016)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2013