Jakarta (ANTARA Newsntara) - Pengacara PT Pabrik Kertas Blabak (PKB) berharap majelis hakim pengadilan menghukum berat mantan Direktur Utama (Dirut) Suganto Abo terkait dengan dugaan memberi keterangan palsu dan pemalsuan dokumen.

"Kesalahan terdakwa mutlak dan hakim diharapkan menghukum berat Suganto," kata pengacara PT Kertas Blabak, Bob Hasan di Jakarta, Jumat.

Bob mengatakan bahwa Suganto akan menghadapi sidang putusan terkait dengan tuduhan memberikan keterangan palsu dan pemalsuan dokumen di Pengadilan Negeri Mungkid, Semarang, Senin (25/11).

Bob mengharapkan majelis hakim memvonis Sugianto sesuai dengan dakwaan melanggar Pasal 266 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara meskipun jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman penjara empat tahun.

Bob mengungkapkan bahwa perbuatan Sugianto menimbulkan kerugian bagi perusahaan berupa modal dan kehilangan keuntungan akibat pekerja tidak diperbolehkan beraktivitas.

"Bahkan, aset perusahaan terancam dilelang," ujar Bob.

Bob juga meminta pengadilan menunda pelelangan aset yang akan dilakukan kurator pada hari Kamis (28/11) karena alasan cacat hukum.

Kasus tersebut berawal saat PT Kertas Basuki Rahmat Indonesia menjual saham PT Pabrik Kertas Blabak kepada PT Satya Mitra Mandiri milik Sugianto sebesar 63.531 lembar saham.

Kemudian, saham tersebut PT SMM Group sebesar 31.767 lembar atau setara Rp31,767 miliar.

Selanjutnya, PT Satya Mitra Mandiri menjual seluruh saham kepada PT SMM Group sebanyak 6.351 lembar dan PT SMM Internastional Investment sekitar 25.413 lembar melalui Johan Vanda (Komisaris).

Namun, penjualan tersebut diduga tidak pernah terjadi transaksi pembayaran sehingga terjadi sengketa.

Pada tahun 2010, PT Gretha Sastra Prima dan CV Putra Manunggal mengajukan permohonan pailit terhadap PT Pabrik Kertas Blabak Magelang karena tidak mampu membayar piutangnya.

Pengadilan Niaga Semarang menyatakan PT Pabrik Kertas Blabak pailit dan tim kurator secara sepihak melakukan serah terima PT Pabrik Kertas Blabak kepada Suganto yang mengaku sebagai direktur.

Padahal, sejak ada jual beli saham, Suganto sudah tidak lagi memiliki jabatan.

Selanjutnya, manajemen PT Pabrik Kertas Blabak mempidanakan Suganto karena diduga memberikan keterangan palsu dan pemalsuan dokumen.
(T014/D007)

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013