Kalau listrik belum bisa menyala, pemeriksaan belum bisa dilakukan, memang bisa dilakukan di gedung lain meski sistemnya kurang, tidak menutup kemungkinan kami buat ruangan darurat,"
Jakarta (ANTARA News) - Pemeriksaan Choel Mallarangeng dan Kahar Muzakir sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang Jawa Barat, ditunda.

"Kalau listrik belum bisa menyala, pemeriksaan belum bisa dilakukan, memang bisa dilakukan di gedung lain meski sistemnya kurang, tidak menutup kemungkinan kami buat ruangan darurat," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di gedung KPK Jakarta, Kamis.

Rencananya adik mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng yang biasa dipanggil Choel Mallarangeng dipanggil KPK bersama dengan anggota Komisi X DPR dari Partai Golkar Kahar Muzakir pada Jumat (18/1).

Namun hujan yang turun di Jakarta sejak Rabu (16/1) malam hingga Kamis pagi telah mengakibatkan banjir Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, lokasi gedung KPK berada dan menyebabkan kerusakan trafo dan generator di gedung KPK sehingga aliran listrik KPK mati total.

Bambang menambahkan bila ada perubahan jadwal pemanggilan harus membuat undangan baru.

"Biasanya kalau ada perubahan itu harus ada undangan baru, menurut aturan KUHP harus dua hari, jadi tidak mungkin hari Senin," ungkap Bambang.

Bagi Kahar Muzakir, KPK juga akan menerapkan mekanisme yang sama.

Juru Bicara KPK Johan Budi menambahkan bahwa pada Jumat (18/1) tidak ada pemeriksaan karena fasilitas khusus yang biasa digunakan untuk penyidikan KPK seperti CCTV dan perekam tidak berfungsi.

Untuk Choel, Bambang berharap ia bersikap jujur. "Saya tidak tahu (Choel) diperiksa sebagai tersangka atau saksi, biasanya seseorang diperiksa karena diduga tahu tentang kasus itu," tambah Bambang.

KPK telah mencegah Choel bepergian ke luar negeri sejak 3 Desember 2012 untuk memudahkan pemeriksaan terkait perkara tersebut.

Ikhwal keterlibatan Choel dalam kasus tersebut disebutkan mantan anak buah Muhammad Nazaruddin, Mindo Rosalina Manulang yang mengaku telah memberikan dana Rp20 miliar untuk mengurus berbagai proyek di Kemenpora kepada mantan Sekretaris Kemenpora Wafid Muharram yaitu untuk pembangunan fasilitas pusat olahraga di Hambalang.

Menurut Rosa, dana itu tadinya akan dibagikan kepada Choel Mallarangeng untuk mengurus proyek di Hambalang, tapi uang tersebut sudah dikembalikan oleh Wafid ke PT Anak Negeri, perusahaan M Nazaruddin.

Dalam kasus ini, mantan Kepala Biro Perencanaan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar dan mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Keduanya disangkakan Pasal 2 ayat 1, pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara; sedangkan pasal 3 mengenai perbuatan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara.

Pada 2009, anggaran pembangunan proyek diusulkan menjadi sebesar Rp125 miliar sedangkan pada 2010 kembali diminta penambahan kebutuhan anggaran menjadi Rp1,175 triliun melalui surat kontrak tahun jamak dari Kemenkeu.

Dari kebutuhan anggaran sebesar Rp1,175 triliun, hanya Rp275 miliar yang mendapat pengesahan. Jumlah itu berasal dari APBN 2010 sebesar Rp125 miliar dan tambahan Rp150 miliar melalui APBN-Perubahan 2010.

Anggaran tersebut bahkan bertambah menjadi Rp2,5 triliun karena ada pengadaan barang dan jasa.

Hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan mengungkapkan bahwa nilai kerugian negara karena proyek Hambalang adalah Rp243,6 miliar.

(D017/R010)

Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2013