Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menegaskan kedatangan Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J sama sekali tidak untuk mempengaruhi penyelidikan yang dilakukan oleh lembaga itu.

"Kenapa Irwasum datang, karena ingin menyambut Komnas HAM sebagai Timsus Polri," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara usai melakukan pengecekan TKP tewasnya Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga Jakarta, Senin.

Oleh karena itu, kata Beka, kehadiran Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto sama sekali tidak mempengaruhi atau menghalangi penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM.

"Tidak ada upaya mempengaruhi segala macam karena mereka tidak terlibat sama sekali, jadi hanya ingin menyambut dan memberikan akses seluas-luasnya kepada Komnas HAM untuk bekerja," ucap Beka.

Senada dengan itu, Komisioner Komnas HAM lainnya Mohammad Choirul Anam mengatakan setelah melakukan pengecekan langsung TKP, lembaga tersebut semakin menemukan kejelasan dari kasus tewasnya Brigadir J. "Peristiwanya semakin terang benderang," ujar Anam.

Baca juga: Komnas HAM temukan indikasi "obstruction of justice" di TKP Duren Tiga

Baca juga: Komnas HAM mulai susun temuan kasus kematian Brigadir J


Di saat bersamaan, tim dari Komnas HAM juga sedang melakukan permintaan keterangan terhadap tersangka Bharada E di Bareskrim Polri.

Secara umum, Anam mengatakan sebagai suatu proses penyelidikan yang besar, pengecekan TKP menjadi target terakhir oleh lembaga tersebut.

Akan tetapi, dalam proses penyelidikan kasus tersebut hingga saat ini istri Irjen Polisi Ferdy Sambo belum bisa dimintai keterangan oleh Komnas HAM.

"Jadi Bu PC ini masih berproses. Itu juga penting karena ada beberapa bahan yang harus dipastikan ke Ibu PC ini," kata dia.

Baca juga: Komnas HAM periksa rumah dinas Ferdy Sambo

Terakhir, usai melakukan pengecekan olah TKP di Duren Tiga, ia mengatakan beberapa topik masalah dari kasus tersebut sudah semakin jelas atau terang benderang.

Sebagai contoh, misalnya, mengenai obstruction of justice atau upaya penghambatan penegakan hukum yang semakin lama kian menunjukkan adanya indikasi kuat terjadinya hal tersebut.

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022