Jakarta (ANTARA) - Markas Besar (Mabes) Polri di Jakarta kedatangan sejumlah karangan bunga yang berisi pesan dan dukungan untuk menuntaskan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Senin.

Deretan karangan bunga tersebut dikirimkan oleh sejumlah pihak, seperti perorangan, pengacara, lembaga bantuan hukum, lembaga swadaya masyarakat dan sejumlah perusahaan. Selain itu, juga ada karangan bunga ucapan selamat atas pelantikan Irjen Pol. Syahardiantono sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri menggantikan Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Terhitung ada 29 karangan bunga yang berisi pesan untuk menuntaskan kasus kematian Brigadir J seperti “Save Polri Tuntaskan Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat”, sisanya lebih dari tujuh karangan bunga ucapan untuk pelantikan Kadiv Propam baru.

Baca juga: Ajudan istri Ferdy Sambo Brigadir RR ditetapkan sebagai tersangka

Baca juga: Bareskrim bantah penangkapan ajudan dan ART Ferdy Sambo


Puluhan karangan bunga tersebut ditaruh berjejer berbentuk huruf L di sisi kanan Mabes Polri seberang gedung ASEAN. Menurut petugas parkir di sekitar gedung Bareskrim Polri, karangan bunga tersebut sudah ada sejak pukul 07.00 WIB.

Menanggapi kedatangan karangan bunga tersebut, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyebutkan hal tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap Polri untuk menuntaskan kasus tersebut.

Ia menegaskan bahwa Tim khusus (Timsus) Polri bakal mengungkap kasus tersebut dengan pembuktian secara ilmiah atau scientific crime investigation (SCI).

"Semua tentu men-support agar Timsus dapat bekerja secara transparan, akuntabel dengan mengedepankan pembuktian secara ilmiah (SCI), terima kasih atas dukungannya," kata Dedi.

Kasus tewasnya Brigadir J memasuki babak baru, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Tersangka kedua, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, disangkakan dengan Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) juncto Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Baca juga: KOMPAN apresiasi tindakan tegas Kapolri di kasus Brigadir J

Baca juga: Anggota Komisi III DPR Desak Kadiv Propam Polri Usut Pelanggaran Etik Para Oknum Polisi di Kasus Brigadir J


Bharada E dan Brigadir RR merupakan supir dan ajudan istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi.

Kasus tewasnya Brigadir J sudah bergulir satu bulan sejak terjadinya peristiwa penembakan di rumah dinas Kadiv Propam di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7) lalu.

Dalam kasus ini Timsus Polri juga memeriksa 25 personel Polri yang diduga melanggar prosedur dalam penanganan olah TKP Duren Tiga. Empat orang ditempatkan di tempat khusus Mako Brimob, salah satunya Irjen Pol. Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022