Kupang (ANTARA News) - Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan dr Ratna Rosita mengatakan masih ada sekitar 40 persen penduduk Indonesia yang belum memperoleh jaminan kesehatan.

Padahal hidup manusia penuh risiko, sementara dukungan atau keluarga lain tidak selalu ada dan tidak selalu cukup, kata Ratna Rosita pada sosialisasi tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di Kupang, Jumat.

Atas dasar inilah, menurut dia, pemerintah dan DPR kemudian bersepakat melahirkan UU BPJS yang memungkinkan pemberian jaminan kesehatan kepada seluruh rakyat Indonesia, baik yang miskin maupun yang berkecukupan.

Menurut dia, dengan diberlakukannya UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial pada 2014, semua penduduk Indonesia mendapat pelayanan kesehatan ketika sakit, kapanpun dan dimanapun di Tanah Air.

Semua pendudukan lanjut usia mempunyai uang pensiun bulanan sampai meninggal dunia dan semua anak yang orang tuanya meninggal dunia sebelum usia pensiun, mempunyai pensiun sampai anak bisa mandiri secara ekonomi, katanya.

"Jamkesmas itu merupakan cikal bakal lahirnya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Jadi semua penduduk memiliki kartu jaminan kesehatan, sehingga saat sakit akan dibantu," kata Ratna Rosita.

Mengenai mekanisme memperoleh kartu jaminan kesehatan, dia mengatakan, ada dua kategori kartu jaminan kesehatan.

Pertama jaminan kesehatan untuk masyarakat miskin yang tetap dibayar oleh pemerintah, sementara bagi karyawan atau pekerja akan dibayar oleh perusahan atau lembaga tempat yang bersangkutan bekerja.

"Sekarang 60 persen penduduk Indonesia sudah memiliki jaminan kesehatan. Ada askes, ada jamsostek dan juga Asabri serta Jamkesmas untuk orang miskin yang dibiayai pemerintah. Kelompok ini sudah dibayar masing-masing perusahaan atau lembaga dan tinggal dialihkan, sementara sisanya diharapkan bisa diakomodasi seluruhnya setelah UU BPJS dilaksanakan pada 2014," katanya.

Mengenai ruang lingkup kerja, dia menjelaskan, UU BPJS memiliki dua badan yakni BPJS kesehatan yang bertugas menyelenggarakan program jaminan kesehatan yang mulai beroperasi pada 2014 dan BPJS ketenagakerjaan yang merupakan badan yang menyelenggarakan jaminan pensiun, hari tua, kecelakaan kerja, dan kematian yang mulai beroperasi pada 2016, katanya.

(B017/N002)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011