ANTARA - Polsek Rantau Selamat, Aceh Timur, Aceh, berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 23 kilogram. Dua pengedar yaitu ZU (42 tahun) dan J(30 kilogram) yang merupakan warga Kabupaten Aceh Timur diamankan. (Try Vanny S/Fahrul Marwansyah/Anom Prihantoro)