Jakarta (ANTARA) - Kehadiran Non-Fungible Token atau NFT yang terus naik daun dalam beberapa waktu terakhir, terlebih setelah berita seorang pemuda bernama Ghozali Ghozalu yang menjadi viral karena kebiasannya melakukan swafoto dan diunggah di marketplace NFT, OpenSea, dan menghasilkan uang dari sana.

Hal tersebut menjadikan fenomena ini sebagai sebuah tren yang mendorong masyarakat awam untuk ikut mencoba terjun ke dalam salah satu aset digital berbasis teknologi blockchain tersebut.

Namun, malah menjadi "salah" lantaran muncul sejumlah "karya" yang diperjualbelikan adalah swafoto dengan membawa KTP, yang sangat berbahaya bagi keamanan digital masyarakat pada umumnya.

Pakar keamanan siber dari Vaksincom, Alfons A Tanujaya, kepada ANTARA pada Senin, mengatakan penting bagi masyarakat untuk memiliki pengetahuan soal nilai karya yang dapat ditransaksikan sebagai NFT.

"Masyarakat mendapatkan informasi kalau aset digital yang tidak berharga seperti foto selfie yang bisa dilakukan oleh setiap orang awam yang 'biasa-biasa' saja bisa menjadi uang milyaran. Maka, mereka ingin mencoba dan menjual aset digital yang dianggapnya lebih berharga, seperti selfie KTP dan data kependudukan," kata Alfons.

"Padahal sebenarnya nilai dari NFT Ghozali ada di balik konsistensinya selfie setiap hari selama lima tahun. Itu kerja keras yang tidak dilihat oleh orang yang berusaha mengikuti Ghozali," ujarnya menambahkan.

Lebih lanjut, Alfons mengatakan aksi menjual data kependudukan adalah tindakan melanggar hukum, dan kalau dilakukan oleh pemilik KTP sendiri adalah tindakan yang memancing data pribadinya disalahgunakan dan secara tidak langsung menyebabkan kejahatan eksploitasi data kependudukan terjadi.

"Dan ini tetap bisa berhadapan dengan pihak berwajib dan disarankan untuk tidak dilakukan," kata Alfons.

"Aksi menjual selfie KTP dan data kependudukan ini mencoreng nama Indonesia karena menunjukkan kesadaran yang sedemikian rendah atas nilai data kependudukan sehingga sampai dijual," imbuhnya.

Ia berharap, regulator dapat menjalin komunikasi dengan platform transaksi NFT seperti OpenSea untuk menindaklanjuti bahkan mencegah penjualan aset digital yang tidak pantas.

"Mungkin pihak berwenang seperti Kominfo bisa menjalin komunikasi dengan OpenSea untuk menindaklanjuti hal ini dan mencegah penjualan aset digital yang tidak pantas, selain dilakukan tindakan hukum pada orang yang mengeksploitasi hal ini," paparnya.


Baca juga: Kominfo: Tren NFT perlu dibarengi penguatan literasi digital

Baca juga: Kemarin, Proyek Satelit Kemhan hingga 2024 ganti presiden

Baca juga: Kemendagri ingatkan bahaya swafoto KTP-el terkait "NFT"

Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2022