Bukan membangun rasa kekhawatiran akan tetapi membangun kewaspadaan
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah terus berupaya untuk membangun kewaspadaan tinggi masyarakat saat pandemi COVID-19 masih berlangsung, kata Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas COVID-19 Brigjen (Purn) Alexander Ginting. 

“Jadi apa yang disampaikan pemerintah itu, bukan membangun rasa kekhawatiran akan tetapi membangun kewaspadaan yang tinggi. Kita sebagai perorangan, keluarga maupun komunitas dapat mengukur apa yang bisa dilakukan, prioritas apa yang perlu dilakukan pada saat ini sesuai dengan ketentuan yang ada,” ujar Ginting dalam dialog produktif “Tetap Waspada dan Jangan Lengah di Akhir Tahun” yang dipantau di Jakarta, Rabu.

Dia menambahkan apa yang dilakukan pemerintah saat ini adalah upaya pengendalian dan pengawasan. Masyarakat didewasakan dengan membangun kewaspadaan, sehingga dapat menjaga dirinya masing-masing dan juga keluarganya. Salah satunya dengan melakukan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

“Kita bisa belajar dari apa yang dipelajari dari Jerman, yang mana vaksinasi sudah baik, ekonomi juga sudah berjalan dengan baik, akan tetapi lonjakan kasus tetap ada,” tambah dia.

Terkait kebijakan pembatasan pada libur Natal dan Tahun Baru, Ginting menambahkan pemerintah melakukan upaya relaksasi sekaligus pembatasan, atau dikenal dengan istilah “injak rem dan injak gas”. Hal itu dilakukan agar pemulihan di sektor kesehatan dapat juga diikuti pemulihan di sektor ekonomi, keagamaan, sosial dan budaya.

Baca juga: Jokowi minta libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dikelola secara baik

Baca juga: Pemerintah akan memperketat aturan perjalanan semasa libur akhir tahun


Oleh karena itu, pemerintah mengkaji Instruksi Mendagri 62/2021 dan melakukan penyesuaian dengan tidak menerapkan PPKM level tiga pada saat libur Natal dan Tahun Baru. Pembatasan dilakukan disesuaikan dengan kondisi daerah.

“Kondisi pandemi ini serba dinamis, sehingga pemerintah melakukan penyesuaian agar pemulihan kesehatan, ekonomi dan sosial budaya bisa berimbang,” jelas dia lagi.

Dengan demikian, tata kelola maupun pengawasan pandemi COVID-19 di Tanah Air dapat berjalan baik. Kebijakan PPKM yang berbasiskan wilayah dinilai efektif dalam melakukan pengendalian dan pengawasan COVID-19.

Sementara untuk mengantisipasi lonjakan kasus dari luar negeri, Satgas COVID-19 telah menerbitkan surat edaran Kepala Satgas COVID-19 nomor 23 tentang perjalanan internasional, yang mana mengatur tentang penambahan waktu karantina dari tiga hari menjadi 10 hari.


#ingatpesanibu
#sudahdivaksintetap3m
#vaksinmelindungikitasemua

Baca juga: Menko PMK mengimbau warga tidak mudik pada akhir tahun

Baca juga: Pemerintah berupaya menekan pergerakan warga jelang libur akhir tahun


Pewarta: Indriani
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2021