Senin nanti kami minta yang bersangkutan hadir memenuhi pemanggilan kedua.
Sumatera Selatan (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) mengagendakan lagi pemeriksaan oknum dosen terlapor kasus pelecehan seksual mahasiswi di Universitas Sriwijaya (Unsri).

Kepala Subdit 4 Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Sumsel Komisaris Polisi Masnoni, di Palembang, Jumat, mengatakan hal tersebut dilakukan lantaran oknum dosen berinisial A (34) tidak memenuhi pemanggilan pertama sebagai saksi terlapor.

“Si A tidak bisa hadir karena alasan ada urusan keluarga. Kabar tersebut disampaikan langsung perwakilan keluarga terlapor,” kata dia.

Menurut dia, atas ketidakhadirannya itu maka proses pemeriksaan oknum dosen tersebut diagendakan ulang pada Senin (6/12) pagi.

“Senin nanti kami minta yang bersangkutan hadir memenuhi pemanggilan kedua,” ujarnya.

Namun, katanya lagi, apabila oknum dosen terlapor kembali tidak memenuhi pemanggilan tersebut, maka tidak menutup kemungkinan penyidik melakukan penjemputan paksa.

“Iya harus kami lakukan hal tersebut (penjemputan paksa),” katanya pula.

Ia menjelaskan, keterangan dari oknum dosen terlapor tersebut sangat dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyelidikan, mengingat dalam tiga hari terakhir ini penyidik sudah mengumpulkan keterangan dari saksi dan korban pelapor.

Sebelumnya, Subdit 4 Renakta telah memeriksa tiga orang saksi terkait kasus pelecehan tersebut. Mereka adalah rekan korban dan seorang tukang ojek langganan korban DR (22). Termasuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Laboratorium Sejarah Fakultas Keguruan dan Ilmu Pengetahuan (FKIP) Unsri, Kampung Indralaya Ogan Ilir pada Rabu (1/12).

Menurut Masnoni, hasil dari proses tersebut ada beberapa adegan yang menunjukkan terlapor melakukan pelecehan seksual secara fisik terhadap korban di dalam laboratorium tersebut.

“Ada beberapa adegan yang menunjukkan korban menerima pelecehan secara fisik dari terlapor. Masih akan didalami lagi,” ujarnya pula.
Baca juga: Rektorat Unsri mencabut jabatan oknum dosen pelaku pelecehan mahasiswi
Baca juga: Polda Sumsel terima dua laporan tambahan mahasiswi korban pelecehan


Pewarta: Muhammad Riezko Bima Elko
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021