Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, memanggil empat saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait kegiatan fiktif di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tahun 2012.

Mereka dipanggil untuk tersangka mantan Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara Kementerian ESDM Sri Utami (SU).

"Hari ini, bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi-saksi untuk SU," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Baca juga: KPK panggil dua anggota DPRD Lampung Utara terkait kasus gratifikasi

Empat saksi, yaitu Sarwito selaku PNS Setjen Kementerian ESDM/staf perlengkapan, PNS Kementerian ESDM/Kepala Bagian Perlengkapan pada Biro Umum Setjen Kementerian ESDM Arifin Togar, pensiunan PNS Kementerian ESDM/mantan Ketua Yayasan Pertambangan dan Energi (YPE) I Wayan Suryana, dan wiraswasta Jimmy Firdaus.

Pada April 2017, KPK menetapkan Sri Utami sebagai tersangka.

Sri Utami adalah koordinator kegiatan Satuan Kerja Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM saat kasus itu terjadi. Kasus tersebut melibatkan mantan Menteri ESDM Jero Wacik dan mantan Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno.

Baca juga: KPK kerja sama SPKS mengawal realisasi program pertanian kelapa sawit

Jero Wacik berdasarkan putusan Mahkamah Agung divonis penjara 8 tahun ditambah denda Rp300 juta dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar subsider 2 tahun kurungan.

Waryono Karno berdasarkan putusan terakhir di tingkat Pengadilan Tinggi divonis 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.

Berdasarkan dakwaan terhadap Waryono Karno, Sri Utami disebut mendapatkan keuntungan Rp2,39 miliar dari kegiatan fiktif yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp11 miliar tersebut.

Baca juga: KPK: Hakordia 2021 usung tema "Satu Padu Bangun Budaya Antikorupsi"

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021