Surabaya (ANTARA) - Unit III Renakta Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Jawa Timur membongkar kasus perdagangan perempuan dan anak dengan meringkus pelaku berinisial NS asal Lumajang.

"Pengungkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari salah seorang korban ke kepolisian," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Polisi Gatot Repli Handoko saat merilis kasus tersebut di Mapolda setempat, di Surabaya, Kamis.

Ia mengungkapkan kejadian ini terungkap di Wisma Penantian, Dusun Suko, Desa Sumbersuko, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang.

Baca juga: Kasus eksploitasi anak dan perdagangan orang meningkat selama pandemi

Pelaku mengaku sudah melakukan aksinya selama dua tahun di wisma tersebut, katanya.

Tindakan itu, ujar dia, dilakukan dengan modus menawarkan pekerjaan di Bali dengan menjanjikan bayaran Rp5 juta hingga Rp15 Juta melalui media sosial Facebook.

Saat ini, paparnya, ada 29 orang yang tergiur untuk bergabung. Rinciannya terdiri atas 23 orang perempuan dewasa dan enam perempuan di bawah umur.

"Bayarannya untuk dia melakukan tindakan asusila hanya Rp200 ribu. Total ada 29 perempuan yang ditampung rata-rata berasal dari Bandung, Lampung, Jakarta, dan beberapa daerah lainnya," ucap dia.

Baca juga: Polda Jateng bongkar praktik perdagangan anak di bawah umur

Dalam aksinya, menurut kesaksian pelapor tidak ada ancaman yang diberikan tersangka, hanya dijanjikan akan diberi pekerjaan sebagai ladies companion (LC) atau pemandu lagu di Bali.

"Beroperasi selama dua tahun, belum ada satu pun yang dikirim ke Bali. Malah mereka dipekerjakan sebagai tuna susila," katanya.

Baca juga: Polres Jaksel tangkap sindikat kejahatan seksual terhadap anak

Dalam penangkapan ini, katanya, polisi mengamankan beberapa barang bukti terdiri atas uang senilai Rp5,67 juta, satu buku tamu, satu boks alat kontrasepsi, 10 alat kontrasepsi bekas, empat pelumas seks, enam lembar kartu keluarga legalisir milik anak di bawah umur, dan satu unit mobil.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan ancaman pidana Pasal 2 juncto Pasal 17 dan/atau Pasal 12 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dengan denda Rp600 juta.

Pewarta: Fiqih Arfani/Willy Irawan
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021