Kami masih menunggu kedatangan Kedubes Arab Saudi yang akan mendampingi pelaku.
Cianjur (ANTARA) - Polres Cianjur, Jawa Barat, masih menunggu perwakilan Kedutaan Besar (Kedubes) Arab Saudi yang akan mendampingi pelaku penyiraman air keras terhadap Sarah (21), warga Kampung Munjul, Desa Sukamaju, Cianjur, meski tidak akan menghambat proses hukum.

Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan di Cianjur Rabu, mengatakan bahwa pihaknya hingga saat ini masih memeriksa pelaku, bahkan sejumlah keterangan dari pelaku sudah mengarah pada perbuatan terencana untuk menghabisi nyawa korban.

"Kami masih menunggu kedatangan Kedubes Arab Saudi yang akan mendampingi pelaku. Namun, kedatangan mereka tidak akan menghalangi proses hukum. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan guna melengkapi keterangan dan modusnya," kata Doni.

Ia menjelaskan bahwa pelaku secara sadar melakukan perbuatannya karena terbakar cemburu sehingga pelaku sudah menyiapkan air keras yang dibeli di toko online jauh hari sebelum menyiramkan air keras ke tubuh korban.

Pelaku melarikan diri dengan tujuan kembali ke negara asalnya. Namun, sebelum sempat naik pesawat, pelaku ditangkap petugas dari Polres Bandara Soekarno-Hatta. Selanjutnya diserahkan kepada anggota Polres Cianjur.

"Kami akan menunggu sampai perwakilan kedubes datang, sedangkan proses hukum akan terus berjalan. Pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman kurungan seumur hidup," katanya.

Sebelumnya, Sarah (21) warga Kampung Munjul, Desa Sukamaju, Kecamatan Cianjur akhirnya meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan medis di RSUD Cianjur akibat luka bakar hingga 90 persen.

Sarah mengalami luka bakar setelah Abdul Latief, suaminya warga negara Arab Saudi, menyiramkan air keras kepada korban.

Pelaku yang baru menikahi korban 1,5 bulan yang lalu, secara siri, sempat melakukan penganiayaan tehadap korban, hingga akhirnya menuangkan air keras ke mulut dan tubuh korban. Korban sempat berteriak minta tolong dan berlari keluar rumah.

Baca juga: Pelaku penyiraman air keras pada istri terancam hukuman seumur hidup

Baca juga: WNA pelaku penyiraman air keras diperiksa intensif di Mapolres Cianjur

Pewarta: Ahmad Fikri
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021