Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung keseriusan Polri membasmi pinjaman "online" (pinjol) ilegal setelah lembaga penegak hukum tersebut menyita uang senilai Rp217 miliar dari PT AFT yang menyamar sebagai Koperasi Simpan Pinjam Inovasi Milik Bersama (KSP IMB).

“Ini pencapaian yang luar biasa, karena dari satu perusahaan saja Bareskrim Polri telah berhasil menyita hingga Rp200 miliar lebih, itu bukan jumlah uang yang sedikit," kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Dia menilai dari jumlah uang sitaan tersebut, masyarakat bisa melihat bahwa selama ini pasti sudah banyak korban yang dirugikan. Karena itu menurut dia, langkah Polri tersebut menunjukan keseriusan Kepolisian untuk membasmi tuntas fenomena pinjol ilegal di tanah air.

Sahroni juga meminta Bareskrim Polri melanjutkan pencapaian positifnya dengan terus mengungkap jaringan pinjol ilegal lain yang masih beroperasi.

Baca juga: OJK bakal atur ulang syarat perizinan pinjol

"Keberadaan pinjol ilegal ini sudah sangat mengkhawatirkan karena juga melibatkan warga negara asing. Warga asing sudah ikut masuk ke negara kita dengan memainkan perusahaan pinjol ilegal," ujarnya.

Dia mengaku sempat khawatir ada warga asing terlibat dalam jaringan pinjol ilegal namun Bareskrim Polri telah mengambil langkah cepat dengan mengungkap dan menetapkan status tersangka.

Karena itu Sahroni meminta Bareskrim Polri melanjutkan terus kinerja terbaiknya dalam mengungkap jaringan pinjol ilegal lain yang masih beroperasi.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita barang bukti uang senilai Rp217 miliar dari kejahatan tindak pidana pinjaman "online" (pinjol) ilegal.

Baca juga: Pentingnya negara hadir lindungi rakyat dari bahaya "pinjol" ilegal

Selain menyita barang bukti, penyidik menangkap 13 tersangka, tiga di antaranya merupakan warga negara asing (WNA) yang berperan sebagai pemodal pendirian Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Inovasi Milik Bersama (IMB).

"Penyidik mendapatkan adanya dugaan rekening-rekening yang menjadi tempat penyimpanan dan memberikan uang ke nasabah, total ada tujuh rekening," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/11).

Whisnu menjelaskan, dari tujuh rekening yang diduga merupakan sumber tindak pidana pinjol ilegal tersebut disinta dan diblokir oleh penyidik sebesar Rp217 miliar. Menurut dia, penyidik masih mendalami rekening lainnya yang digunakan para pelaku pinjol ilegal.

Dalam perkara tersebut, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menerapkan pasar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca juga: Polri sita Rp217 miliar dari tindak pidana pinjol ilegal

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021