ANTARA - Pemerintah Kota Kendari mewajibkan semua pengelola tempat dan fasilitas umum seperti mal atau pusat perbelanjaan, hotel, bioskop dan tempat hiburan malam (THM) untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Seluruh pengunjung diwajibkan pindai kode QR (QR code) melalui aplikasi tersebut, untuk dapat mengakses tempat umum tersebut. (Saharudin/Yovita Amalia/Gracia Simanjuntak)