Jakarta (ANTARA) - Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat menciduk begal berinisial ADR alias T yang berperan sebagai eksekutor hingga menewaskan karyawati Basarnas di tempat persembunyiannya kawasan Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Polisi Setyo Koes Hariyanto menjelaskan sang eksekutor T melarikan diri ke daerah Gadog usai melakukan pembegalan bersama ketiga rekannya di kawasan Kemayoran pada 22 Oktober lalu.

Baca juga: Begal tewaskan karyawati Basarnas gelar pesta narkoba sebelum beraksi

"Di sana dia bersembunyi dan berpindah-pindah tempat. Akhirnya kita dapat melakukan penangkapan di Cigudeg, Bogor," kata Setyo saat konferensi pers di Jakarta, Selasa.

Sejak melarikan diri pada 24 Oktober lalu, ADR akhirnya berhasil diringkus petugas di wilayah Cigudeg, Kabupaten Bogor pada Minggu (14/11) dinihari sekitar pukul 03.00 WIB.

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yakni pakaian yang dikenakan ADR saat beraksi, pakaian korban, dan rekaman tersembunyi di sekitar lokasi kejadian.

Petugas Polres Metro Jakarta Pusat telah meringkus tiga pelaku lainnya, yakni RP (18) di Tamansari, Jakarta Barat, selanjutnya MG (18) di Klender, Jakarta Timur, dan terakhir MR (24) di Bogor.

Baca juga: Eksekutor yang begal karyawati Basarnas diciduk polisi

Diketahui, komplotan tersebut telah melakukan aksi kejahatan pada dua lokasi lainnya yang berada di Jakarta Timur.

"Selain kejadian di Basarnas, mereka juga melakukan dua tindak kejahatan yakni di Jakarta Timur, begal juga, curanmor di Jaktim," tutur Setyo.

Dari hasil pencurian sepeda motor itu, pelaku menggunakan untuk membeli narkoba. Polisi pun menegaskan bahwa tindak kejahatan ini didasari oleh ketergantungan narkoba.

Bahkan, eksekutor ADR juga mengadakan pesta narkoba sebelum menjalankan aksinya, demi menaikkan nyali untuk melakukan tindakan keji tersebut.

Baca juga: Polisi ultimatum begal karyawati Basarnas segera menyerahkan diri

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2021