ANTARA- Pihak kepolisian, Senin (15/11) mengimbau untuk menggunakan pelayanan pengawalan bagi masyarakat yang mengambil uang tunai dalam jumlah besar di bank. Hal ini untuk mengindari modus perampokan uang yang melihat lemahnya sisi pengawalan dari nasabah, yang melakukan transaksi uang tunai dalam jumlah besar di Bank. Menyusul telah terjadinya kasus perampokan uang dengan modus gembos ban terhadap seorang nasabah bank dengan nilai kerugian Rp 400 juta di kawasan Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara, (10/11) lalu.
(Erlangga Bregas Prakoso/Dudy Yanuwardhana/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)