Jakarta (ANTARA News) - Polri tengah mempersiapkan penahanan terhadap drumer grup band Padi, Surendro Prasetyo alias Yoyo, yang ditangkap di sebuah apartemen di Jakarta karena penggunaan narkoba jenis shabu-shabu.

"Kita sedang mempersiapkan penahanan terhadap Yoyo pada hari ini," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, Senin.

Namun Boy belum mengatakan dimana tepatnya mantan suami penyanyi Rossa akan ditahan, tapi saat ini masih diperiksa di Direktorat IV Narkoba.

Yoyo ditangkap saat mengonsumsi shabu-shabu di apartemen Sudirman Park Tower B, lantai 40 ruang BA, Jakarta Selatan, pada Minggu dinihari (27/2).

"Saat ini polisi masih melakukan penyidikan mengenai asal usul barang bukti milik Yoyo sebanyak 0,4 gram sabu," kata Boy.

Kabag Penum mengatakan bahwa karena perbuatannya Yoyo diancam pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun kurungan.

Sementara itu, Kepala Unit 2 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri Komisaris Besar Siswandi mengatakan bahwa Yoyo juga mengaku sudah mengonsumsi shabu dalam lima bulan belakangan.

Selain itu, Siswandi menyatakan bahwa Yoyo juga merupakan salah satu dari 12 artis yang diincar polisi terkait penggunaan shabu-shabu.

(ANTARA/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011