Istanbul (ANTARA) - Pengadilan hak asasi manusia Eropa pada Selasa meminta Turki mengubah undang-undang tentang penghinaan presiden yang dipakai untuk menuntut puluhan ribu orang.

Permintaan itu dikemukakan setelah pengadilan itu memutuskan bahwa penahanan seorang pria di bawah undang-undang tersebut melanggar kebebasan ekspresi.

Vedat Sorli pada 2017 dijatuhi hukuman penjara 11 bulan yang ditangguhkan atas unggahan karikatur dan foto Presiden Tayyip Erdogan di Facebook yang disertai komentar satir dan kritis.

Tidak ada pembenaran untuk penahanan dan penangkapan Sorli sebelum persidangan atau pengenaan sanksi pidana kepadanya, kata Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa (ECHR).

Baca juga: Turki panggil 10 dubes asing terkait tokoh filantropi

"Sanksi seperti itu, pada dasarnya, pasti memiliki efek mengerikan pada kesediaan orang yang bersangkutan untuk mengungkapkan pandangannya tentang hal-hal yang menjadi kepentingan publik," katanya.

Proses pidana terhadap Sorli "tidak sesuai dengan kebebasan ekspresi," tambah pengadilan itu.

Ribuan orang telah didakwa dan dijatuhi hukuman atas kejahatan menghina Erdogan dalam tujuh tahun sejak ia beralih dari perdana menteri menjadi presiden.

Pada 2020, 31.297 investigasi dilakukan sehubungan dengan tuduhan itu, 7.790 kasus diajukan dan 3.325 menghasilkan hukuman, menurut data Kementerian Kehakiman. Angka tersebut sedikit lebih rendah dari tahun sebelumnya.

Baca juga: Erdogan: Turki akan beli lebih banyak sistem rudal S-400

Sejak 2014, saat Erdogan menjadi presiden, 160.169 investigasi dilakukan atas kasus penghinaan presiden, 35.507 kasus diajukan dan ada 12.881 hukuman.

Dalam kasus menonjol awal tahun ini, pengadilan menghukum politisi pro-Kurdi Selahattin Demirtas selama 3 tahun 6 bulan karena menghina Erdogan, salah satu hukuman terlama atas kejahatan tersebut, menurut pengacara Demirtas.

ECHR mengatakan undang-undang Turki tentang penghinaan terhadap presiden memberi kepala negara status istimewa atas upaya warga negara menyampaikan informasi dan pendapat tentang sang kepala negara.

ECHR menyatakan undang-undang tersebut harus diubah untuk memastikan orang-orang memiliki kebebasan berpendapat dan menyampaikan gagasan tanpa campur tangan pihak berwenang untuk mengakhiri pelanggaran yang ECHR temukan dalam kasus Sorli.

Sumber: Reuters

Baca juga: Soal Afghanistan, Turki tak akan jadi "unit penampungan migran Eropa"
Baca juga: Turki kecam larangan berhijab Uni Eropa

Penerjemah: Mulyo Sunyoto
Editor: Anton Santoso
Copyright © ANTARA 2021